Seorang warga yang ikut menganiaya mantan bacaleg PDIP di Desa Sekotong Tengah, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, mantan bacaleg berinisial S itu, dihakimi massa dan diusir dari desa itu karena menghamili anak kandungnya.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi membenarkan penetapan tersangka itu. Adapun, pria yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni JS (31).
"Benar," singkat Bagus ketika dikonfirmasi detikBali via WhatsApp, Jumat malam (22/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JS diketahui warga desa yang ikut menganiaya S. Polisi menetapkannya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Dia dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 406 KUHP. Saat ini JS ditahan di Mapolres Lombok Barat.
Sebelumnya, S dianiaya warga di sana karena dituding menghamili anak kandungnya sendiri. Warga menganiaya dan mengusirnya dari kampung pada Juli 2023.
(dpw/iws)