Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta membeberkan kronologi main hakim sendiri terhadap S, ayah yang diduga menghamili anak kandungnya. Penganiayaan terhadap laki-laki berusia 50 tahun itu terjadi di Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada pukul 14.00 Wita, Minggu (16/7/2023).
Sumerta menerangkan awalnya keluarga S melaporkan dugaan pemerkosaan tersebut pada salah satu tokoh masyarakat setempat. S dan putri kandungnya tersebut berada di rumah tokoh masyarakat itu.
"Di sana (di rumah tokoh masyarakat) sempat dibahas jalan keluar dari dugaan pemerkosaan itu," kata Sumerta, Senin (17/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu warga yang tidak terima dengan pemerkosaan ayah pada anak kandungnya itu kemudian mengumumkan perbuatan tersebut melalui pengeras suara (TOA) masjid, termasuk keberadaan S. Bahkan, warga diprovokasi untuk keluar rumah.
Massa yang geram dengan perbuatan tercela S langsung menganiaya pria tersebut hingga babak belur. S kemudian dirawat intensif di RSUD Tripat Gerung, Lombok Barat.
Sumerta menjelaskan anggota keluarga S lainnya saat itu ada yang membuat laporan dugaan pemerkosaan tersebut. Namun, sebelum diamankan polisi, S lebih dulu dihakimi massa.
"Kemarin itu sedang dalam pembuatan laporan polisi," tutur Sumerta.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan S bisa diselamatkan oleh anggota Polsek Sekotong. Polisi juga meminta warga setempat untuk tenang dan menyerahkan kasus dugaan pemerkosaan tersebut pada polisi.
(gsp/hsa)