1.869 Napi NTT Diusulkan Dapat Remisi Natal, 3 Langsung Bebas

Simon Selly - detikBali
Kamis, 21 Des 2023 21:56 WIB
Foto: Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D. Jone (tengah), saat menggelar konferensi pers akhir tahun, Kamis (21/12/2023). (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajukan 1.869 narapidana (napi) untuk menerima remisi hari raya Natal 2023, kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D. Jone mengatakan dari 1.869 warga binaan (napi) yang kini tengah diusulkan untuk mendapat remisi Natal 2023, perinciannya, 1.866 RK (remisi khusus) I dan tiga napi RK II.

"Dari total 1.869 itu, ada tiga napi yang dapat remisi khusus langsung bebas sedangkan 1.866 napi itu mendapat remisi khusus Natal hanya pengurangan masa tahanan," ujar Marciana.

Menurut Marciana, remisi yang diberikan kepada warga binaan berdasarkan beberapa kriteria.

"Berkaitan dengan pemenuhan hak, kami juga melakukan pengusulan remisi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

Marciana juga memaparkan sebanyak 770 napi telah mendapatkan PB, 646 napi mendapatkan CB, dan dan napi memperoleh CMB sepanjang 2023.

Marciana menambahkan salah satu inidikator pemberian remisi adalah harus berkelakuan baik.

"Persyaratan pemberian remisi itu, bagi narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi," urai Marciana.

"Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik. Dan telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan bagi narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan," sambung Marciana.

Sementara itu terkait hak-hak napi dan tahanan, Marciana melanjutkan, Kanwil Kemenkumham NTT mengupayakan adanya peningkatan pelayanan di lapas, rutan, maupun di lapas anak.

"Baik itu pemenuhan hak-hak dasar seperti makanan dan minuman yang layak, layanan kesehatan, pendidikan, serta pemenuhan hak atas identitas diri, maupun pembinaan kepribadian dan keterampilan," ujar dia.



Simak Video "Video APPA: 75% Narapidana di NTT Merupakan Pelaku Kejahatan Seksual"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork