Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menghentikan operasional 41 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Penutupan puluhan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) itu terbanyak berada di wilayah Lombok Timur dan Lombok Barat.
Ketua Satgas MBG NTB, Fathul Gani, membenarkan pemberhentian operasional sementara 41 SPPG tersebut. Menurut Fathul, puluhan dapur MBG itu ditutup lantaran belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
"Mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka BGN memutuskan menutup sementara operasional SPPG," ujar Fathul, Selasa (7/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penutupan puluhan SPPG di NTB itu tertuang dalam surat BGN bernomor 1359/D.TWS/04/2026. Penghentian operasional ini menambah daftar dapur MBG di NTB yang ditutup sementara.
Sebelumnya, BGN juga telah menyetop operasional 302 SPPG dengan persoalan serupa. Meski begitu, BGN telah memberikan izin operasional kembali terhadap 28 dapur MBG yang sempat ditutup tersebut pada Senin (6/4).
Fathul menerangkan BGN telah memperingatkan agar seluruh SPPG melengkapi SLHS dan IPAL. Namun, peringatan itu tidak diindahkan hingga akhirnya BGN menutup sementara puluhan SPPG tersebut.
Koordinator Wilayah (Korwil) BGN NTB, Eko Prasetyo, mejelaskan penutupan 41 SPPG di NTB merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Menurutnya, tim BGN juga telah melakukan verifikasi di lapangan.
"Betul, itu kita identifikasi lanjutan atas laporan masyarakat dan kami minta rekan-rekan di wilayah untuk validasi kembali. Mayoritas karena IPAL," ujar Eko.
Ia mengeklaim penghentian sementara ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki pelaksanaan program MBG. Terutama terkait pemenuhan standar sanitasi dan pengelolaan limbah.
"Kita harus melihat hal ini dari sisi yang lebih luas. Bahwa komitmen perbaikan harus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk pemenuhan SLHS dan perbaikan IPAL yang sudah ditetapkan oleh BGN," imbuhnya.
Menurut Eko, indikator kepatuhan SPPG nantinya tidak hanya dilihat dari SLHS dan IPAL. Melainkan juga mencakup standar lain seperti good manufacturing practices (GMP), keamanan pangan, serta aspek keberlanjutan lingkungan.
"Sekarang mungkin fokus indikator kepatuhan pada SLHS dan IPAL. Namun, ke depan bisa ada indikator penting lain yang harus dipatuhi," imbuhnya.
Adapun lokasi 41 SPPG yang ditutup sementara itu tersebar di beberapa wilayah di NTB. Mulai dari Kabupaten Bima sebanyak 8 unit, Kota Bima (7), Dompu (2), Lombok Barat (9), Lombok Tengah (6), dan Lombok Timur (9).
(iws/iws)










































