Polisi mengungkapkan identitas dan kronologi dua turis asing yang melakukan penganiayaan staf salon kecantikan kuku di Kuta Utara, Badung, Bali. Dua warga negara asing (WNA) tersebut adalah Andrea CW asal Inggris dan Chansler A asal Amerika Serikat.
"Jadi motifnya karena yang bersangkutan (pelaku) tidak puas harga jasa treatment salon. Terjadi keributan," kata Wakapolres Badung Kompol I Made Pramasetia, saat merilis kasus tersebut di Polres Badung, Senin sore (18/12/2023).
Aksi dua WNA ini viral di media sosial (medsos) gegara bikin ribut di Ombre Nails Studio, Bali pada Kamis sore lalu (14/12/2023). Usaha mereka meninggalkan Bali pun kandas setelah petugas imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, mencegat mereka pada Sabtu malam lalu (16/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramasetia membeberkan keributan itu bermula saat salah satu pelaku enggan membayar biaya treatment kuku sebesar Rp 930 ribu. Padahal, harga tersebut sudah dihitung dari banyaknya layanan yang diberikan pihak salon.
Adapun saat itu, pelaku Chansler asal Amerika Serikat yang melakukan perawatan kuku. Sedangkan temannya, Andrea CW asal Inggris yang membayarnya.
"Sudah dijelaskan soal harga. Awalnya paket yang diambil ini perawatan yang Rp 600 ribu. Namun karena ada penambahan perawatan, saat sudah selesai, ditagih sesuai penambahan itu jadi Rp 930 ribu. Padahal, di awal staf salon sudah menyampaikan ada penambahan (harga) ke pelaku," beber Pramasetia.
Inilah yang memicu emosi pelaku. Ada perdebatan hingga penganiayaan ke staf salon karena merasa kemahalan. Menurut mantan Kapolsek Kuta Utara ini, staf salon menyebut para pelaku sebetulnya sudah paham ada tambahan biaya itu.
Pramasetia menjelaskan staf salon terpaksa memberikan potongan harga menjadi Rp 810 ribu agar turis tersebut tidak ribut panjang. Namun, mereka tetap enggan membayar biaya yang sudah dipotong itu dan cuma mengeluarkan uang saku sekitar Rp 700 ribuan.
"Sempat terjadi tarik-menarik antara pelaku (Chansler) dan staf kasir karena uang sudah diambil. Pelaku tetap tidak terima dengan harga potongan Rp 810 ribu. Keributan itu yang membuat pelaku berambut pendek datang dan mencengkeram kasir bernama Mega," kata dia sesuai hasil pemeriksaan.
Akibat cengkeraman pelaku, staf kasir mengalami luka di lengan. Korban juga mengalami luka sedikit di perut akibat pakaiannya sempat ditarik pelaku seperti yang terlihat pada video di medsos.
"Terkait dugaan merampas uang karena terjadi tarik-menarik, kami masih perdalam penyidikan. Mereka akan jalani ketentuan hukum dulu. Nanti ketentuan lain akan mengikuti. Barang bukti diamankan HP, dua paspor, dan dua boarding pass. HP ini yang dipakai merekam," sambung Pramasetia.
Kasatreskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura menegaskan dua pelaku dijerat Pasal 351 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
"Selain itu Pasal 335 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang Melawan Hak, Memaksa Orang Lain untuk Melakukan Sesuatu atau Tidak Dengan Ancaman Kekerasan atau Dengan Kekerasan. Ancaman maksimal satu tahun penjara," pungkas Jaya.
(hsa/iws)