Niat Andrea CW (37) asal Inggris dan Chansler A (37) asal Amerika Serikat menghabiskan liburan di Bali kandas. Kedua turis asing itu segera meninggalkan Bali dan menuju Bangkok, Thailand, setelah penganiayaan yang dilakukan oleh mereka kepada pegawai Ombre Nails Studio, Badung, Bali, viral di media sosial (medsos).
Wakapolres Badung Kompol I Made Pramasetia menerangkan Andrea dan Chansler sebetulnya berencana plesiran di Pulau Dewata hingga 22 Desember mendatang. Namun, mereka memutuskan angkat kaki dari Bali pada Sabtu (16/12/2023).
"Jadi motifnya karena yang bersangkutan (Andrea dan Chansler) tidak puas harga jasa treatment salon," kata Pramasetia, saat merilis kasus tersebut di Polres Badung, Senin sore (18/12/2023). Berikut ini fakta-fakta terkait penganiayaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gelagat Dua Turis Mencurigakan Saat di Bandara Ngurah Rai
Kepala Bidang Intelijen Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai Gilang Danurdara menuturkan Kantor Imigrasi Ngurah Rai menerima permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama Andrea dan Chansler dari Polres Badung setelah video penganiayaan kepada pegawai Ombre Nails Studio viral di medsos. Imigrasi Ngurah Rai kemudian mengerahkan petugas untuk mencegah dua turis itu ke luar negeri.
Petugas di terminal keberangkatan internasional melihat dua warga negara asing (WNA) dengan gelagat mencurigakan. Mereka memakai topi dan masker sehingga menarik perhatian petugas imigrasi.
"(Dua pelaku) masuk area imigrasi dan antre di konter sekitar pukul 17.30 Wita. Dari gelagat terlihat mencurigakan karena memakai topi dan masker, ada upaya mengelabui," kata Gilang, Senin.
Petugas imigrasi kemudian mencocokkan wajah kedua turis asing tersebut berdasarkan video yang viral. Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai lantas berkoordinasi dengan Polres Badung untuk menyerahkan Andrea dan Chansler pada pukul 21.30 Wita.
Andrea dan Chansler, Gilang melanjutkan, masuk Indonesia dari Singapura pada 6 Desember 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Mereka menggunakan Visa on Arrival, datang ke Bali untuk berwisata.
Kedua Turis Asing Dijerat Pidana Penganiayaan
Pramasetia menjelaskan Andrea dan Chansler dijerat dengan Pasal 351 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yakni tindak pidana penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Kedua turis asing itu juga dijerat dengan Pasal 335 karena memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan ancaman maksimal satu tahun penjara.
Pramasetia membeberkan keributan itu bermula saat salah satu pelaku enggan membayar biaya perawatan kuku sebesar Rp 930 ribu. Padahal, harga tersebut sudah dihitung dari banyaknya layanan yang diberikan oleh Ombre Nails Studio. Inilah yang memicu emosi pelaku.
"Sudah dijelaskan soal harga. Awalnya paket yang diambil ini perawatan yang Rp 600 ribu. Namun karena ada penambahan perawatan, saat sudah selesai, ditagih sesuai penambahan itu jadi Rp 930 ribu. Padahal, di awal staf salon sudah menyampaikan ada penambahan (harga) ke pelaku," beber Pramasetia.
Adapun keributan berujung pada penganiayaan itu terjadi di Ombre Nails Studio itu pada pada Kamis sore lalu (14/12/2023). Pemilik salon kuku itu, Ayu Labdiana, dan pegawainya, Putu Mega, lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Badung pada Kamis malam.
(gsp/nor)