Petugas imigrasi mendeportasi seorang warga negara China berinisial WY (40) dari Bali. Petugas mengusir WY setelah menjalani masa hukuman penjara selama 1,5 tahun di Tangerang atas kasus peredaran kosmetik ilegal.
WY dipenjara atas kasus peredaran produk kesehatan ilegal atau tidak standar nasional Indonesia. Dia juga diketahui merupakan buronan polisi China atas dugaan pemalsuan identitas.
"Seorang pria berinisial WY akhirnya di deportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Dia buronan polisi RRT (China)," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah dalam keterangan resminya, Rabu (25/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
WY sejatinya adalah penghuni Rudenim Tangerang. Karena satu dan lain hal, pihak Rudenim Tangerang akhirnya melimpahkan WY ke Rudenim Denpasar dan mendekam di sana selama 161 hari sebelum akhirnya dipulangkan pada Rabu kemarin (24/10/2023) dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Adapun biaya kepulangan yang timbul berupa tiket penerbangan seluruhnya ditanggung oleh pemerintah RRT," kata Babay.
Sebelumnya WY berada di Indonesia untuk berlibur. Namun, entah bagaimana dia justru terlibat dengan peredaran produk kesehatan yang tidak sesuai standar Indonesia.
WY menjalani hukuman penjara atas kelakuannya tersebut. Setelah selesai menjalani hukuman, Rudenim Tangerang bermaksud memulangkannya.Namun belakangan RY dilimpahkan ke Denpasar.
Saat akan dipulangkan oleh Rudenim Denpasar, ada kabar dari Kedutaan Besar China yang membatalkan paspor baru WY. Informasinya, WY merupakan buronan polisi China atas kasus pemalsuan identitas.
"Proses pendeportasian WY dilakukan sesuai SOP Pendeportasian Rudenim yakni pengawalan hingga pintu pesawat dan selanjutnya WY akan didampingi selama penerbangannya oleh pihak kepolisian RRT yang sudah menunggu di dalam pesawat," katanya.
(dpw/nor)