Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar di Jalan Kecubung I Nomor 4, Denpasar Timur, Denpasar, Bali, dijaga ketat. Hal tersebut dilakukan setelah kantor Satpol PP diserang 25 orang tak dikenal (OTK), Minggu (26/11/2023).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana menyiagakan satu tim dengan jumlah 16-20 orang. "Kami belum melakukan permintaan bantuan ke teman-teman keamanan lain, seperti polisi maupun tentara. Tapi, kami fokus pada kekuatan kami yang ada," sebut Sudarsana saat ditemui detikBali, Senin (27/11/2023).
Menurutnya, Satpol PP Kota Denpasar juga melakukan antisipasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Salah satunya dengan memantau dinamika pergerakan masyarakat terhadap kejadian ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami kan ada intel, jadi biar intel yang melakukan identifikasi tentang gangguan kerawanan," katanya.
Sudarsana memastikan Satpol PP Kota Denpasar akan tetap melakukan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Yakni terkait penertiban umum, penegakan perda, dan perlindungan masyarakat.
"Tidak kapok, karena kalau kami kapok berarti tupoksi kami hilang. Kami tetap fighting melakukan penegakan Perda ataupun gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban masyarakat di Denpasar, walaupun ada kasus ini," tegasnya.
Ia akan melakukan kajian soal tempat lokalisasi di Denpasar selanjutnya yang akan ditertibkan. Disinggung soal jumlah lokalisasi di Denpasar, Sudarsana tidak bisa memastikannya sebab sifatnya berpindah-pindah.
Sehingga, tak jarang pada kurun waktu tertentu titik lokalisasi bisa bertambah dan bisa hilang dengan sendirinya. "(Usaha seperti ini terindikasi usaha panggilan) Kalau dibilang begitu mungkin iya, tapi kami tidak mendalami itu. Yang jelas secara legal memang tidak ada. Tapi, usaha itu didompleng dengan kegiatan itu," sebutnya.
Di sisi lain, Sudarsana menyebut 33 PSK tanpa identitas yang diamankan dari lokalisasi di Jalan Danau Tempe, Denpasar, rencananya di-BAP hari ini, Senin (27/11/2023). Mereka juga akan disidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu (29/11/2023).
"Tapi, karena sudah kabur, jadi kami tidak bisa BAP kepada 33 penduduk tanpa identitas itu," pungkasnya.
(nor/gsp)