Polisi menggagalkan upaya penyelundupan 19 ekor penyu hijau di Jembrana, Bali. Penyu-penyu tersebut diamankan di wilayah Desa Baluk, Kecamatan Negara, dini hari tadi.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan penyelundupan penyu tersebut diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi kemudian bergerak untuk menelusuri informasi itu.
"Awalnya mereka mengangkut penyu dari wilayah Gilimanuk menuju Denpasar. Namun, tidak melalui jalur utama melainkan jalur pedesaan. Kami amankan di wilayah Desa Baluk, Kecamatan Negara," papar Dewa Juliana kepada detikBali, Minggu (19/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa penyu-penyu tersebut dibawa oleh seorang pria berinisial RPD (29).
"Ada 19 ekor penyu dengan ukuran besar. Saat ini ditangani BKSDA Bali serta dokter hewan dari Jaringan Satwa Indonesia (JSI) untuk melakukan observasi sebelum dilepasliarkan," jelas Dewa Juliana.
Saat ini, RDP masih diperiksa oleh polisi. Polisi juga menelusuri keterlibatan pihak lain dalam penangkapan ini.
"Kami masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut terkait pelaku ini, mengenai keterlibatan dengan pelaku-pelaku sebelumnya kami masih selidiki," tandas Dewa Juliana.
(dpw/dpw)