Persidangan kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) menguak fakta bahwa Staf Ahli Rektor Unud Wayan Antara yang memberikan draf tarif SPI kepada terdakwa eks Staf Unud I Made Yusnantara.
Hal itu terungkap melalui kesaksian Wayan Antara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar. Wayan Antara yang menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Unud mengaku memberikan draf tarif SPI kepada Yusnantara dalam bentuk fisik dan masih bersifat rekomendasi.
"Fakta terungkap bahwa ternyata yang menyerahkan draf SPI ke Yusnantara itu Wayan Antara. Itu (draf SPI) bukan softcopy. Kalau bukan softcopy berarti fisik," kata Jaksa Penuntut Umum Astawa di PN Tipikor Denpasar, Jumat (17/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Astawa menuturkan draf SPI yang diterima Yusnantara itu saat Wayan Antara menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Unud pada 2018. Biro itu juga yang bertanggung jawab menyusun draf tarif SPI.
Namun, kesaksian tersebut belum membuktikan siapa yang mengubah draf nominal tarif SPI. Perlu pembuktian lebih lanjut apakah perubahan besaran tarif SPI di dalam draf itu sudah terjadi saat masih di tangan Wayan Antara atau ketika sudah diserahkan kepada Yusnantara.
"Nanti kami tunjukkan bukti hasil kajian (draf tarifSPI) yang sudah di (tetapkan) dalam surat keputusan (SK Rektor) dengan yangdiunggah," tegasAstawa.
Sebelumnya, Astawa menduga temuan draf tarif SPI Unud yang diubah nominalnya dilakukan oleh I Made Yusnantara. Hal itu didasari dari keterangan saksi bernama Anak Agung Wira Dewi Lestari yang menjabat Sekretaris Penyusun SPI pada 2018.
Dari kesaksian tersebut, Astawa menyimpulkan bahwa memang ada draf tarif SPI yang nominalnya berbeda dari draf yang telah disusun oleh tim seleksi penerimaan mahasiswa baru Unud. Dan itu, diduga dilakukan Yusnantara.
Meski begitu, Astawa tidak ingin gegabah menyimpulkan hal itu.
(nor/iws)