Kejari Buleleng Musnahkan Ribuan Obat Kuat Ilegal

Kejari Buleleng Musnahkan Ribuan Obat Kuat Ilegal

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Kamis, 09 Nov 2023 19:05 WIB
Pemusnahan barang bukti tindak pidana di halaman depan kantor Kejari Buleleng, Kamis (9/11/2023).
Foto: Pemusnahan barang bukti tindak pidana di halaman depan kantor Kejari Buleleng, Kamis (9/11/2023). (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan 5.603 saset obat kuat dan jamu ilegal, Kamis sore (9/11/2023).

"Menariknya di sini ada obat-obatan yang memang tidak ada surat dari BPOM dan kedaluwarsa. Itu menyangkut dengan UU Kesehatan," ujar Kepala Kejari (Kajari) Buleleng Rizal Syah Nyaman, Kamis.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dituang ke tanah. Rizal menyebut barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 23 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Rizal, tahun ini Kejari sudah melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak tiga kali.

Rizal mengatakan ribuan obat kuat itu merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana kesehatan dengan terpidana bernama Fahmi. Ia menyebut obat kuat ini banyak beredar di toko jamu.

"Jenisnya macam macam ada yang bentuk serbuk hingga botol (jamu). Tapi semuanya sama tidak ada izin edarnya dan izin kesehatannya. Ini biasanya ada di toko jamu," jelas Rizal.

Selain obat kuat, Kejari juga memusnahkan barang bukti perkara narkotika. Di antaranya, sabu-sabu sebanyak 112,99 gram neto, tree tea yang mengandung narkoba sebanyak 1.908,25 gram bruto dan ganja sebanyak 915,28 gram bruto.

Rizal menjelaskan tree tea merupakan narkoba yang dikemas dalam bentuk teh. Di dalamnya mengandung zat amfetamin yang biasa ada pada sabu-sabu.

Tree tea biasanya beredar di kalangan anak muda. Tree tea tersebut disita dari terpidana asal Amerika bernama David Betrand Power.

"Teh ini intinya untuk diminum, ada kandungan sabu ada unsur amfetamin. Ini sudah ada unsur modus baru, yang mengonsumsi generasi muda. Kami juga baru kali ini menemukan jenis ini," tandasnya.


(hsa/gsp)

Hide Ads