Polres Karangasem Bekuk Buruh Proyek-Satpam gegara Narkoba

Karangasem

Polres Karangasem Bekuk Buruh Proyek-Satpam gegara Narkoba

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Senin, 06 Nov 2023 13:49 WIB
Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A. Taruna saat merilis kasus narkoba di Polres Karangasem, Senin (6/11/2023).
Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A. Taruna saat merilis kasus narkoba di Polres Karangasem, Senin (6/11/2023). Foto: I Wayan Selamat Juniasa/detikBali
Karangasem -

Polres Karangasem membekuk lima tersangka kasus penyalahgunaan narkoba selama dua bulan terakhir. Mereka antara lain bekerja sebagai buruh proyek sebanyak dua orang, pedagang (2), dan seorang satpam.

Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A. Taruna mengatakan kelima pelaku tersebut ditangkap di lima tempat berbeda yakni Kecamatan Karangasem, Sidemen, dan Abang. "Dari kelima pelaku tersebut kami mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,84 gram netto, handphone, alat isap dan yang lainnya," katanya saat merilis kasus tersebut di Polres Karangasem, Senin (6/11/2023).

Dua buruh proyek yang ditangkap berinisial PAM alias P dan KB alias K (residivis). Kedua tersangka tersebut mengonsumsi sabu agar kuat bekerja di proyek setiap hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua tersangka lainnya, yang berinisial DAS alias D (residivis) dan juga RAS alias (B), bekerja sebagai pedagang. Mereka mengonsumsi narkoba agar lebih semangat bekerja.

"Sedangkan untuk tersangka IMAP alias A (residivis) yang bekerja sebagai satpam di salah bar menggunakan sabu agar kuat begadang karena dia bekerja dari sore sampai dini hari," kata Ricko.

ADVERTISEMENT

Dari kelima tersangka tersebut, hanya PAM alias P, yang juga menjadi pengedar barang haram tersebut. Adapun, empat tersangka lainnya hanya pengguna.

"Dari kelima tersangka ini tidak ada kaitannya antara satu dengan yang lainnya dan kami terus melakukan pengembangan untuk dapat menangkap pelaku lainnya," kata Ricko.

Ricko menambahkan lima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.




(gsp/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads