Jumat Mesadu Polres Klungkung: Samsat Perlu KTP Asli?

Jumat Mesadu Polres Klungkung: Samsat Perlu KTP Asli?

I Putu Budikrista Artawan - detikBali
Jumat, 20 Okt 2023 18:45 WIB
Kegiatan Jumat Mesadu oleh Polres Klungkung di Desa Tihingan, Klungkung, Jumat (20/10/2023).
Foto: Kegiatan Jumat Mesadu oleh Polres Klungkung di Desa Tihingan, Klungkung, Jumat (20/10/2023) (Istimewa)
Klungkung -

Dewa Putu Adnyana, seorang warga di Klungkung mempertanyakan syarat penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli saat mengurus Samsat kendaraan bermotor. Menurutnya, ada biro jasa yang menawarkan pengurusan Samsat tanpa perlu KTP asli.

"Bayar pajak kendaraan langsung ke kantor Samsat kenapa pakai KTP, kalau biro jasa justru tidak (memakai KTP)," tanya Adnyana kepada Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Sadiarta menegaskan saat Samsat kendaraan, salah satu syarat adalah menunjukkan KTP asli pemilik kendaraan yang sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika tidak memiliki KTP asli, disarankan untuk melakukan balik nama terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada biro jasa yang mengaku bisa Samsat tanpa KTP, coba cek kembali. Kami tidak menerima Samsat tanpa KTP asli," jelas Sadiarta.

Dia juga memerintahkan Sipropam Polres Klungkung untuk lebih sering melakukan pengawasan terhadap pelayanan Samsat.

"Propam saya minta sering cek pelayanan Samsat. Kami ingin pelayanan yang sama ke masyarakat ataupun biro jasa. Informasi ini juga jadi masukan bagi kami ke kepolisian," jelas perwira dengan melati dua di pundak itu.




(hsa/nor)

Hide Ads