Pria Beristri Belasan Kali Cabuli ABG Tetangganya, Terancam 15 Tahun

Ende

Pria Beristri Belasan Kali Cabuli ABG Tetangganya, Terancam 15 Tahun

Arnoldus Yurgo Purab - detikBali
Senin, 16 Okt 2023 22:12 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Ilustrasi pencabulan (Andhika Akbarayansyah)
Flores Timur -

ML (17), gadis asal Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) belasan kali dicabuli hingga disetubuhi oleh OA (34), pria beristri yang juga tetangganya. Kini, OA terancam 15 tahun penjara.

Perbuatan bejat itu dilakukan OA sejak November 2022. Namun, baru terungkap pada 2023. Atas perbuatan tersebut, OA ditangkap pada 11 Oktober 2023 pukul 23.00 Wita oleh PPA Satreskrim Polres Ende.

Tak cuma bertetangga, ML dan istri OA masih memiliki hubungan keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"OA kenal dengan korban sejak OA menikah dengan isterinya tahun 2008 yang bertempat tinggal di rumah isterinya yang berdekatan dengan rumah korban. OA mengenal dan dekat dengan ML karena ML masih mempunyai hubungan keluarga dengan isteri OA," ujar Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiman kepada detikBali, Senin (16/10/2023).

Yance menegaskan awal peristiwa itu di kamar milik ML di Desa Wolokoli, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende.

Saat itu, isteri OA masih berada di kebun dan tidak ada orang lain di rumah. Saat melihat ML, OA langsung memegang, menarik, hingga mencabulinya.

Peristiwa itu beruntun terjadi hingga belasan kali. Lokasinya berbeda-beda. Kadang dilakukannya di kamar mandi, di pondok, di sawah, belakang rumah, belakang kantor desa, dan di kebun mente.

OA kini sudah ditahan di Polres Ende dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Yance.




(hsa/hsa)

Hide Ads