Cinta Ditolak, Pedagang Bakso Perkosa Teman Kerja

Badung

Cinta Ditolak, Pedagang Bakso Perkosa Teman Kerja

Agus Eka Purna Negara, Ni Kadek Restu Tresnawati - detikBali
Kamis, 05 Okt 2023 17:16 WIB
Konferensi pers pemerkosaan pedangang bakso oleh Polres Badung, Kamis (5/10/2023). (Ni Kadek Restu Tresnawati)
Foto: Konferensi pers pemerkosaan pedangang bakso oleh Polres Badung, Kamis (5/10/2023). (Ni Kadek Restu Tresnawati)
Badung -

EP (31), seorang pedagang bakso tega memerkosa rekan kerjanya pada Jumat (25/8/2023). Modus pria kelahiran Ngawi itu melakukan pemerkosaan karena sakit hati cintanya ditolak oleh korban yang berasal dari Bogor.

"Pelaku ini memang suka terhadap korban," ucap Kasatreskrim Polres Badung AKP Aris Setyanto dalam konferensi pers, Kamis (5/10/2023).

Kejadian ini bermula saat EP menjemput korban di rumahnya menuju lokasi kejadian. Korban merupakan pemilik salah satu kios bakso di Jalan Muding Raya No. 36, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka berbisnis bersama sudah 5 bulan. Korban bertugas membuat bakso dan pelaku yang menjualnya," kata Aris.

Setelah menyiapkan bakso, EP dan korban lantas bermain game dengan hukuman sit-up apabila kalah. Saat korban kalah, EP lantas mengunci tubuh korban dan mencekiknya lalu melakukan aksi bejat tersebut.

ADVERTISEMENT

Tidak sampai di situ, meski EP sudah berhasil kabur ke Ngawi, korban tetap diteror agar tidak melaporkannya dan melakukan pemerasan.

"Korban sampai mengalami trauma psikis karena pelaku setelah kabur pun masih meneror korban bahkan sempat meminta uang juga," ungkap Aris.

Saat ini, EP telah diamankan beserta barang bukti pakaian dan gawai yang digunakan pelaku. EP terancam pidana penjara selama empat tahun.

"Pelaku kena tindak pidana TPKS Pasal 6a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 atau Pasal 286 KUHP dengan penjara paling lama 4 tahun," tegas Aris.




(nor/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads