PAM, ibu muda berusia 19 tahun yang membuang bayi di sebuah pura di wilayah Sesetan, Denpasar, divonis dua bulan tujuh hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang, Kamis (5/10/2023). Dia terbukti bersalah menelantarkan anak hasil hubungan dengan kekasihnya, INAWA (16).
"Divonis dua bulan tujuh hari penjara. Dituntutnya tiga bulan," kata Prami Paramita, selaku pengacara PAM kepada detikBali, Kamis.
Majelis hakim menggunakan Undang-Undang Penelantaran Anak Pasal 307 juncto Pasal 305 KUHP. Meski begitu, majelis hakim tetap mempertimbangkan kondisi PAM yang memiliki kewajiban mengurus bayinya, sehingga memberi vonis lebih ringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih ada bayi. Karena bayinya masih kecil. Jadi, divonis lebih ringan dari tuntutan," kata Prami.
Terdakwa maupun jaksa memutuskan untuk menerima vonis tersebut. "Ya, pihak terdakwa dan jaksa sama-sama menerima vonis," kata Prami.
Sebelumnya, PAM menyampaikan permohonan vonis yang ringan di hadapan majelis hakim. Dia mengaku menyesal telah menelantarkan anaknya di pura.
"Saya menyesal. Saya akan merawat anak saya dengan baik. Saya mohon vonis yang seringan-ringannya," kata PAM.
Diberitakan sebelumnya, PAM dan INAWA membuang bayi hasil hubungan mereka di Pura Taman Sari Jalan Batas Dukuh Sari, Sesetan, 20 Juni 2023. Bayi perempuan tersebut dibuang masih dalam kondisi lengkap dengan tali pusarnya.
Saat ditemukan, bayi itu mengenakan baju putih bermotif, topi kupluk putih dengan kaus kaki biru gelap, dan selimut hijau. Ironisnya, PAM sendiri yang berpura-pura dan mengaku mendengar suara tangisan bayi kepada ibunya. PAM dan ibunya pun pergi ke lokasi ia mendengar tangisan bayi dari pura.
(hsa/hsa)