PAM, ibu muda berusia 19 tahun yang membuang bayi di pura di Sesetan, Denpasar, Bali, dituntut hukuman tiga bulan penjara. Dia dianggap bersalah menelantarkan anak hasil hubungan dengan kekasihnya yang masih pelajar.
"Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PAM dengan penjara tiga bulan. Terdakwa secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana meninggalkan anak dengan maksud melepaskan diri dari padanya," kata jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (19/9/2023).
PAM adalah ibu muda yang membuang anak buah asmaranya dengan INAWA (16) di pura di Sesetan, pada 20 Juni lalu. JPU Maya menganggap PAM dan INAWA melanggar Undang-Undang Penelantaran Anak Pasal 307 jo 305 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun hal yang memberatkan bahwa PAM seharusnya melindungi anaknya. Kemudian, JPU berpendapat dalam amar tuntutannya bahwa apa yang dilakukan PAM dapat membahayakan jiwa anaknya.
Atas tuntutan tersebut, PAM menyampaikan permohonan vonis yang ringan di hadapan majelis hakim. Dia mengaku menyesal telah menelantarkan anaknya di pura.
"Saya menyesal. Saya akan merawat anak saya dengan baik. Saya mohon vonis yang seringan-ringannya," kata PAM.
Penasihat hukum PAM, Nurdin mengatakan bahwa tuntutan JPU tersebut memang sudah pas. Menurutnya, ada beberapa alasan agar kliennya tidak divonis berat.
Antara lain, usia PAM yang masih di bawah umur, anaknya yang masih kecil dan kondisi mental PAM yang goyah usai membuang buah asmaranya dengan INAWA.
"Sudah semestinya (dituntut tiga bulan penjara). Masih muda. Anaknya masih bayi. Dia butuh perawatan. Secara mental juga nggak kuat. Makanya, buang anak. Alasannya karena takut diketahui orang tua. Jadi ya memang sudah pas tuntutan jaksa itu," kata Nurdin.
Sebelumnya diberitakan, kedua sejoli tersebut membuang bayi hasil hubungan mereka di Pura Taman Sari Jalan Batas Dukuh Sari, Sesetan. Bayi perempuan tersebut dibuang masih dalam kondisi lengkap dengan tali pusarnya.
Tak lama, bayi yang ditelantarkan di pura itu lalu dibawa dan dirawat di Puskemas 1 Denpasar. Petugas puskesmas juga melaporkan penemuan bayi tersebut ke polisi.
Polisi yang menyelidiki akhirnya mengkungkap bahwa PAM dan INAWA yang berkomplot untuk membuang anak mereka sendiri. Hanya, INAWA yang masih di bawah umur, diberikan diversi atau tidak dipersidangkan.
(dpw/gsp)