Seorang residivis kasus pencurian bernama Saiful Hasan tampaknya tidak kapok meski sudah pernah dipenjara. Pria itu kembali mencuri sepeda motor di area parkir Taman Kota Lumintang, Kota Denpasar.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan Saiful mencuri sepeda motor pada Jumat, (15/9/2023) sekitar pukul 21.00 Wita menggunakan kunci palsu. Motor curian itu kemudian dijual melalui media sosial (medsos).
"Pelaku mengakui seorang diri telah melakukan pencurian sepeda motor di TKP dengan menggunakan kunci palsu letter L. Kemudian setelah hidup motor tersebut dibawa pergi dan besoknya dijual secara online di medsos," kata Sukadi melalui keterangan tertulis, Senin (25/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun sepeda motor yang dicuri oleh Saiful yakni merek Honda Scoopy berwarna merah hitam dengan nomor polisi DK-3020-ACD. Sepeda motor yang dicuri milik pria bernama I Nyoman Manka Diana (46).
Manka awalnya berkunjung ke Taman Kota Lumintang pada Jumat (15/9/2023) sekitar pukul 18.00 Wita dan memarkir sepeda motor miliknya di area parkir sisi utara. Manka kemudian hendak pulang sekitar pukul 21.00 Wita namun sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir.
Akibat pencurian sepeda motor itu, korban yang berasal di Jalan Kebo Iwa Nomor 14, Banjar Lepang, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, itu mengalami kerugian Rp 21 juta. Manka pun melaporkan kehilangan sepeda motornya itu ke Polsek Denpasar Utara.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Utara kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku berada di Jalan Pidada Kota Denpasar.
Polisi kemudian bergerak ke alamat tersebut. Polsek Denpasar Utara akhirnya dapat menangkap Saiful beserta barang buktinya. Pria asal Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) itu kemudian dibawa ke kantor polisi.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni sepeda Honda Scoopy warna merah hitam dengan pelat DK-6059-FAR, sebuah tang silver pembuka plat serta kunci pas 10 dan kunci L yang dilancipkan berbentuk anak kunci.
Sukadi mengungkapkan bahwa Saiful merupakan residivis pencurian pada 2019. Hal itu diketahui setelah polisi melakukan pengecekan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bondowoso.
"Pelaku adalah residivis kasus 365 tahun 2019 dan divonis 3,5 tahun (penjara)," jelas Sukadi.
(dpw/iws)