Pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di 13 lokasi bernama Didik Dwi Hermawan ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan. Dua orang penadah hasil curanmor Didik bernama bernama Agung Supriyanto dan Erfan Feriyanto juga turut ikut ditangkap.
Didik merupakan pria berstatus residivis yang sudah dua kali masuk jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan pada 2019 dan 2020. Polisi menembak kaki pria berusia 28 tahun itu lantaran melawan saat hendak dibekuk.
"Salah satu tersangka itu merupakan sudah residivis dua kali dan kami berikan tindakan tegas terukur," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Polsek Denpasar Selatan, Jumat (15/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, Didik melakukan survei lokasi untuk menjalankan aksinya pada Sabtu (9/9/2023). Ia kemudian menentukan titik lokasi pencurian di Jalan Pulau Moyo Gang Cemara A Nomor 6B, Kelurahan Pedungan, Kota Denpasar.
Pria kelahiran Jember, 1 Juli 1995 itu lantas memesan ojek online untuk berangkat menuju lokasi sekitar pukul 01.30 Wita. Ia turun dekat lokasi dan berjalan kaki menuju titik pencurian yang jaraknya sekitar 100 meter dari jalan raya.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), Didik melihat ada tiga unit sepeda motor yang terparkir. Ia pun mencoba menyalakan mesin sepeda motor jenis NMax menggunakan kunci yang sudah disiapkan.
Didik juga mencoba menyalakan mesin sepeda motor Honda Beat, namun tidak berhasil. Ia lalu mencoba menghidupkan mesin sepeda motor Honda Vario Techno dan berhasil.
"Jadi mereka membawa kunci yang banyak kemudian kunci itu mereka coba satu-satu," terang Bambang.
Sepeda motor yang berhasil dinyalakan mesinnya kemudian dituntun mundur hingga keluar gang. Setelah itu, Didik kembali menyalakan mesin sepeda motor itu menggunakan starter tangan. Motor itu lalu dikendarai hingga sampai di kosnya.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Selatan kemudian melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi terkait pencurian sepeda motor tersebut. Polisi dapat mengamankan Didik di Jalan Sekuta Gang Seruni, Kota Denpasar, saat melakukan penyelidikan.
Didik pun mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Namun, ia mencoba melawan saat dilakukan pencarian barang bukti sehingga kakinya ditembak oleh polisi.
Setelah diinterogasi, Didik mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 13 TKP, yang mencakup wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar Barat, hingga Kuta.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap tindak pidana curanmor yang dilakukan oleh pria yang baru bebas dari Lapas Kerobokan pada Mei 2023 itu. Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya menangkap dua penadah dari hasil curian Didik, yakni Agung dan Erfan.
"Mereka satu jaringan semuanya. Ada pemetik, kemudian ada yang mereka untuk menjual atau penadahnya, yaitu dua orang inisial AS dan EF," ujar Bambang.
Mantan Kapolres Sukoharjo Polda Jawa Tengah (Jateng) itu mengatakan Didik menjual berbagai motor curiannya melalui marketplace. Harga jualnya antara Rp 2,5 juta sampai Rp 3,5 juta per unit.
"Mereka saling berkenalan di media sosial, kemudian temu darat dan memilih aksinya ini. Yang jelas DDH alias Didik ini merupakan otaknya semua penggeraknya ini," jelas Bambang.
Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan telah menetapkan Didik sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam pidana maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, Agung dan Erfan juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Keduanya terancam pidana maksimal empat tahun penjara.
(iws/hsa)