Daftar Isi
Kalau berjalan-jalan di Bali, detikers mungkin sering melihat tulisan Aksara Bali terpampang di papan nama pura, kantor, jalan, hingga berbagai fasilitas umum. Biasanya, tulisan tersebut ditempatkan berdampingan atau di atas tulisan dengan huruf latin.
Penggunaan Aksara Bali di ruang publik ternyata bukan sekadar hiasan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah mengatur penggunaan bahasa, aksara, dan sastra Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018.
Lalu, apa sebenarnya Aksara Bali dan mengapa penggunaannya di ruang publik diatur? Berikut penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenal Aksara Bali dan Penggunaannya
Aksara Bali merupakan sistem tulisan tradisional yang digunakan untuk menuliskan bahasa Bali. Aksara ini menjadi salah satu bagian dari kekayaan bahasa dan sastra Bali yang masih dipertahankan hingga sekarang.
Pada penggunaannya, Aksara Bali tidak hanya ditemukan dalam naskah atau kegiatan adat. Tulisan ini juga dapat ditemui di berbagai ruang publik, seperti papan nama tempat ibadah, nama jalan, gedung pemerintahan, hingga fasilitas pariwisata.
Karena itu, keberadaan Aksara Bali di Bali sebenarnya cukup dekat dengan kehidupan sehari-hari. detikers mungkin sering melihatnya saat melewati papan nama atau bangunan tertentu, meskipun belum tentu mengetahui aturan di balik penggunaannya.
Kenapa Aksara Bali Digunakan di Ruang Publik?
Penggunaan Aksara Bali di ruang publik merupakan bagian dari upaya menjaga keberadaan bahasa dan aksara Bali di tengah kehidupan masyarakat. Pemprov Bali mengatur penggunaannya agar Aksara Bali tetap hadir dan digunakan dalam berbagai ruang yang mudah ditemui masyarakat.
Aturan tersebut juga menempatkan Aksara Bali sebagai pendampingan tulisan Latin, bukan sebagai pengganti sehingga informasi yang ditampilkan di ruang publik tetap dapat dibaca secara luas, sekaligus mempertahankan penggunaan aksara daerah.
Di Mana Aksara Bali Wajib Digunakan?
Penggunaan Aksara Bali di ruang publik sudah diatur dalam Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018. Pada aturan tersebut, Aksara Bali wajib ditempatkan di atas tulisan dengan huruf Latin pada sejumlah nama atau informasi tertentu.
Beberapa di antaranya meliputi:
- tempat persembahyangan umat Hindu;
- lembaga adat;
- gedung atau bangunan;
- lembaga pemerintahan;
- lembaga swasta;
- nama jalan;
- fasilitas pariwisata; dan
- fasilitas umum lainnya.
Jadi, kalau detikers melihat nama kantor, jalan, tempat wisata, atau bangunan tertentu di Bali memiliki tulisan Aksara Bali di bagian atas dan huruf Latin di bawahnya, penempatan tersebut memang memiliki dasar aturan, bukan sekadar untuk mempercantik papan nama.