Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak banding yang diajukan seorang warga negara (WN) Belanda dalam kasus penipuan dan penggelapan sewa vila. Hakim pengadilan tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kepada pria bernama Dirk Hermanus Egbertus Kastermans itu dengan hukuman 2,5 tahun penjara.
PT Denpasar menerbitkan putusan tersebut dua minggu lebih setelah Hakim Ketua mengetok palu dan menghukum Kastermans dengan vonis naik tiga bulan dari vonis PN Denpasar.
"Ya, betul. Pengadilan Tinggi menguatkan dan tetap memvonis Dirk Kastermans dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih dihubungi detikBali, Selasa (29/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, bahwa Kastermans memang tidak berhak menyewakan tanah dan vilanya di Jalan Sekuta Nomor 16, Sanur kepada Eddy Lamdjani. Alasannya, sebelum menyewakan kepada Eddy, Kastermans telah mengalihkan hak sewa kepada istrinya.
Selain itu, saat mengalihkan kepada istrinya, sewa vila tersebut secara jangka waktunya masih menjadi hak istrinya. Karena itu, majelis hakim memutuskan untuk mempertahankan dan menguatkan vonis dari Pengadilan Negeri Denpasar atas Kastermans bersasarkan Pasal 378 KUHP yang terbukti dilanggar.
Atas putusan dari Pengadilan Tinggi Denpasar tersebut, jaksa menyatakan akan mempertimbangkannya. Sementara itu, belum ada kabar maupun keputusan dari pihak terdakwa.
"Sikap kami, pikir-pikir. Kami punya waktu 14 hari untuk menyatakan sikap. Tapi, (dari pihak terdakwa) belum ada kabar. Korban (Eddy) juga sedang ajukan gugatan kepada terdakwa dan istrinya," kata Widya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kastermans divonis penjara dua tahun dan tiga bulan oleh Hakim Ketua Anak Agung Made Aripathi Nawaksara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (20/7/2023). Dirk dinyatakan bersalah dalam tindak pidana penipuan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman dua tahun dan enam bulan penjara. Hakim Aripathi menyatakan Kastermans sah dan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Atas vonis tersebut, Dirk melalui kuasa hukumnya menyatakan banding.
(dpw/gsp)