Tim 9 Desa Bugbug Beri Bantuan Hukum pada Tersangka Perusakan Resor

Karangasem

Tim 9 Desa Bugbug Beri Bantuan Hukum pada Tersangka Perusakan Resor

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Jumat, 08 Sep 2023 14:44 WIB
Warga Desa Bugbug, Karangasem, Bali, yang menolak pembangunan resor mewah di desanya. Mereka merusak dan membakar bangunan resor yang belum rampung, Rabu (30/8/2023).
Warga Desa Bugbug, Karangasem, Bali, yang menolak pembangunan resor mewah di desanya. Mereka merusak dan membakar bangunan resor yang belum rampung, Rabu (30/8/2023). Foto: I Wayan Selamat Juniasa/detikBali
Karangasem -

Tim 9 akan memberikan bantuan hukum pada sembilan tersangka perusakan resor Detiga Neano di Desa Bugbug, Karangasem, Bali. Tim 9 merupakan nama kelompok yang menolak pembangunan sanggraloka di tepi laut itu.

"Bantuan hukum saat ini sedang kami upayakan," kata Ketua Tim 9, I Gede Putra Arnawa, Jumat (8/9/2023). Namun, Putra tidak merinci bantuan hukum apa yang akan diberikan oleh Tim 9 pada sembilan tersangka tersebut.

Putra menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Bali. Namun, menurut dia, unjuk rasa penolakan resor yang berujung ricuh itu terjadi secara spontan karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem tidak menghentikan pembangunan sanggraloka itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah sempat beberapa kali mengingatkan Pemkab Karangasem terkait potensi itu, tapi tuntutan warga tidak dihiraukan," keluh Putra.

Putra memastikan sebagian warga Bugbug akan tetap menolak pembangunan resor tersebut meski sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, mereka meyakini sanggraloka itu berdiri di kawasan suci Pura Gumang.

"Sampai kapan pun masyarakat akan tetap melakukan penolakan terhadap pembangunan resor tersebut," tegas Putra.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan sembilan warga menjadi tersangka perusakan hingga pembakaran resor di Desa Bugbug, Karangasem, Bali. Mereka antara lain, IKA alias D, IWM, GA, PS, IKHS alias S, IWW, IGAHA, KS dan NKP.

Mereka dijerat dengan pasal penyerobotan, perusakan, dan pembakaran properti orang lain. "Para pelaku secara bersama sama ada yang merusak pagar, memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan melakukan pembakaran," tutur Kasubdit III Tindak Pidana Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) AKBP Endang Tri Purwanto.




(gsp/dpw)

Hide Ads