9 Warga Jadi Tersangka Pembakaran Resor di Bugbug Karangasem, Ini Daftarnya

Karangasem

9 Warga Jadi Tersangka Pembakaran Resor di Bugbug Karangasem, Ini Daftarnya

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 08 Sep 2023 10:49 WIB
Masyarakat Desa Bugbug yang menolak pembangunan resor mewah di areal Pura Gumang melakukan aksi pembakaran-perusakan dan menuntut pembangunan dihentikan, Rabu (30/8/2023)
Masyarakat Desa Bugbug yang menolak pembangunan resor mewah di areal Pura Gumang melakukan aksi pembakaran-perusakan dan menuntut pembangunan dihentikan, Rabu (30/8/2023). (Foto: I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Denpasar -

Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan sembilan warga menjadi tersangka perusakan hingga pembakaran resor di Desa Bugbug, Karangasem, Bali. Berikut daftarnya.

Awalnya, Kasubdit III Tindak Pidana Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah adanya pemeriksaan pada Kamis (7/9/2023). Total ada 10 orang yang diperiksa polisi, kemarin.

"Sepuluh saksi yang diperiksa pada hari Kamis, 7 September 2023 dan sembilan di antaranya telah memenuhi syarat untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Endang dalam keterangannya kepada detikBali, Jumat (8/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, pelaku perusakan hingga pembakaran yang ditetapkan tersangka yakni berinisial IKA alias D, IWM, GA, PS, IKHS alias S, IWW, IGAHA, KS dan NKP. Mereka dijerat dengan pasal penyerobotan, perusakan dan pembakaran properti orang lain.

"Para pelaku secara bersama sama ada yang merusak pagar, memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan melakukan pembakaran," terang Endang.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Endang menegaskan bahwa satu orang lagi berinisial IKHD yang turut diperiksa pada Kamis (7/9/2023) hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Sebelumnya, ratusan warga Desa Bugbug menjebol tembok resor yang tengah dibangun di desa tersebut, Rabu (30/8/2023). Bahkan, para pengunjuk rasa menutup jalan dengan batu dan melakukan pembakaran bangunan karena menolak pembangunan resor mewah itu.

Tak terima, kontraktor resor kemudian melaporkan perusak pembangunan sanggraloka itu ke polisi. Aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh itu disebut merugikan investor mencapai Rp 5 miliar. Sebab, demonstran membakar bangunan dan menjebol tembok bangunan resor yang belum rampung itu.

Sementara itu, PT Starindo Bali kontraktor resor di Desa Bugbug mengeklaim telah mengantongi izin pembangunan sanggraloka itu. Izin tersebut juga dilampirkan saat kuasa hukum Starindo Bali, Putu Suma Gita, melaporkan dugaan perusakan resor tersebut.

Adapun, pembangunan resor itu menuai polemik. Masyarakat setempat terbelah menjadi dua yakni yang mendukung dan menolak pembangunan sanggraloka tersebut. Bahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karangasem membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengkaji pembangunan resor di sana.




(dpw/gsp)

Hide Ads