Dito Mahendra Ditangkap Bareskrim, Terancam Hukuman Mati!

Nasional

Dito Mahendra Ditangkap Bareskrim, Terancam Hukuman Mati!

Tim detikNews - detikBali
Jumat, 08 Sep 2023 11:17 WIB
Dito Mahendra diperiksa KPK selama 5 jam terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi, Senin (6/1). Dia pun bergegas meninggalkan KPK.
Dito Mahendra saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu. (Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta -

Bareskrim Polri akhirnya menangkap tersangka kasus senjata api ilegal, Dito Mahendra. Dito terancam hukuman mati dalam kasus itu.

Dilansir dari detikNews, Dito Mahendra dikabarkan ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di luar Jakarta, setelah diburon selama beberapa bulan. Saat ini, tim sedang menuju Jakarta membawa tersangka itu.

"Mohon doanya ya, hari ini saya kembali ke Jakarta," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhanu Rahardjo Puro saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dito Mahendra DPO

Sebelumnya, Dito Mahendra sudah lama dicari aparat penegak hukum. Dito ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukannya sejumlah senjata api ilegal di rumahnya.

Dito sudah beberapa kali dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait senpi ilegal tersebut. Namun, setidaknya dia sudah dua kali mangkir atau absen tanpa keterangan dari panggilan penyidik kepolisian.

ADVERTISEMENT

9 Senpi Ilegal di Rumah Dito

Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal. Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal.

Berikut ini rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:

1. 1 pucuk Pistol Glock 17
2. 1 pucuk Revolver S&W
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 pucuk Senapan AK 101
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 pucuk senapan angin Walther

Dito Mahendra Terancam Hukuman Mati

Dito Mahendra dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951," kata Brigjen Djuhandhani pada Senin (17/4).

Djuhandhani pun menjelaskan isi pasal tersebut. Terkait ancaman hukuman, Djuhandhani menyebut sesuai aturan yang berlaku.

Berikut bunyi Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951:
Pasal 1.

(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

"Kalau untuk ancaman hukuman, sesuai yang diamanatkan undang-undang. Dan untuk penuntutan sendiri nantinya ranah kejaksaan," ucap Djuhandhani.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads