Nikita Mirzai Kesal Dito Mahendra Tak Datang di Sidang, Pengacara Ngamuk

Nikita Mirzai Kesal Dito Mahendra Tak Datang di Sidang, Pengacara Ngamuk

Tim detikHot, Tim detikNews - detikBali
Kamis, 15 Des 2022 13:16 WIB
Sidang Nikita Mirzani (Foto: Bahtiar Rifai/Detikcom)
Sidang Nikita Mirzani (Foto: Bahtiar Rifai/Detikcom)
Bali - Nikita Mirzani yang kini berstatus terdakwa mengungkapkan kekesalannya lantaran Dito Mahendra tidak hadir pada persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (15/12/22). Sementara itu, pengacara Nikita Mirzani ngamuk saat sidang tersebut.

"Kecewa, karena pengen cepat selesai. Buat Dito Mahendra jangan pengecut, tolong hadir segera di Pengadilan Negeri Serang," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (15/12/22), dikutip dari detikNews.

Nikita pun meminta Dito Mahendra untuk hadir sebagai saksi dan korban pada persidangan yang akan dilakukan hari Senin mendatang. Nikita juga mempertanyakan maksud dari tujuan Dito memenjarakan dirinya.

"Terakhir panggilan hari Senin mudah-mudahan dapat hadir supaya cepat selesai masalahnya," katanya.

"Kesel ajah gituh. Maksudnya dia yang berani ngelaporin, tapi ko dia nggak datang-datang, tujuannya apa?. Kalau buat memenjarakan Niki yaudah berhasil kan. Terus mau apa lagi?" imbuhnya.

Pengacara Nikita Ngamuk

Dilansir dari detikHot, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengamuk di ruang sidang lantaran Dito Mahendra berhalangan hadir. Fahmi Bachmid menilai kejanggalan dalam surat keterangan sakit yang dilampirkan oleh pelapor kasus Nikita Mirzani itu.

"Mohon maaf penuntut umum, kenapa bisa tahu orang masih di rumah sakit, tolong bacakan suratnya. Kemarin wartawan mencari, tapi tidak tahu berada dimana, tolong bacakan surat sakitnya," kata Fahmi Bachmid dengan nada tinggi di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (15/12/2022).

Dengan ketidakhadiran saksi secara berturut-turut ini, pihak Nikita Mirzani merasa dipermainkan.

"Kedua kalinya absen, ini sudah mempermainkan lembaga peradilan. Mohon majelis hakim yang mulia segera memutus perkara tidak bisa dilanjutkan karena sudah dua kali tidak jelas dari pelapor, dan ini sangat beresiko bagi lembaga yang terhormat," ujar Fahmi Bachmid.

Menurut keterangan JPU, perwakilan dari Dito Mahendra sudah melampirkan surat keterangan sakit tersebut.

"Kemarin perwakilan saksi korban memberikan surat tidak dapat menghadiri sidang karena Mahendra Dito masih dalam keadaan sakit, terima kasih," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Mendengar itu, Fahmi Bachmid geram dan meminta JPU mengungkapkan keberadaan Dito Mahendra.

"Coba jujur! dimana rumah sakitnya?!!" tanya Fahmi Bachmid dengan nada tinggi lagi.

Hakim Ketua kemudian menegahi perdebatan tersebut. Hakim bertanya apakah surat panggilan disampaikan secara langsung atau tidak. Ternyata, JPU tidak memberikan surat panggilan tersebut secara langsung.

"JPU lihat langsung keberadaan saksi korban? Tolong jawab," tanya Hakim Ketua.

"Kami hanya berdasarkan surat pemberitahuan saja," jawab Jaksa Penuntut Umum.

Jawaban dari JPU kembali membuat Fahmi Bachmid geram.

"Anda harus menjelaskan saksi korban dirawat di rumah sakit mana, jangan dibuat main-main yang mulia," ujar Fahmi Bachmid dengan emosi meledak-ledak.

Berdasarkan hal tersebut, Fahmi Bachmid meminta majelis hakim kali mempertimbangkan permohonan penangguhan yang sebelumnya telah diajukan.

"Mohon dengan kejadian ini dua kali tidak jelas, terdakwa dalam keadaan sakit, permohonan kami mohon dikabulkan yang mulia. Ada keterangan dari rumah sakit juga kemarin," pinta Fahmi Bachmid.




(iws/hsa)

Hide Ads