Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menetapkan dua prajuru (perangkat) Desa Adat Tista sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pada Senin (4/9/2023). Mereka adalah kelian Desa Adat Tista NSMP (59) dan bendahara Desa Adat IKB (40).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti berupa keterangan saksi serta dokumen laporan keuangan milik Desa Adat Tista. "Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menarik kesimpulan dengan menetapkan dua tersangka," ujar Alit detikBali, Rabu (6/9/2023).
Alit menjelaskan perbuatan NSMP dan IKB menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 300 juta. Modus NSMP dan IKB melakukan perbuatan korupsi dengan memalsukan laporan keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NSMP dan IKB, Alit melanjutkan, diduga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) BKK yang tidak sesuai dengan fakta sejak 2015-2022. Salah satunya dalam pembangunan tembok penyengker pura desa yang dananya bersumber dari sumbangan krama (warga) sebanyak Rp 130 juta.
NSMP dan IKB justru membuat laporan pembangunan tembok itu menggunakan dana BKK. "Dibuat laporan LPJ BKK seolah-olah pembangunan itu menggunakan dana BKK," ujar Alit.
Alit menyebut penyidik belum mengetahui penggunaan uang korupsi itu oleh NSMP dan IKB.
"Belum diketahui dana tersebut dipergunakan untuk apa karena itu kami akan panggil (NSMP dan IKB)," tuturnya.
(gsp/dpw)