5 ABG di Bali Korban Perdagangan Orang, Dijadikan LC Kafe Remang-remang

Gianyar

5 ABG di Bali Korban Perdagangan Orang, Dijadikan LC Kafe Remang-remang

Putu Krista - detikBali
Jumat, 01 Sep 2023 14:37 WIB
Pengungkapan kasus perdagangan orang di Polres Gianyar, Bali.
Pengungkapan kasus perdagangan orang di Polres Gianyar, Bali. (Foto: Putu Krista/detikBali)
Gianyar -

Polisi mengamankan lima gadis remaja yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Gianyar, Bali. Para korban yang berusia antara 14-17 tahun itu dijadikan lady companion (LC/pemandu lagu) di dua kafe remang-remang di Jalan Bitera dan Bypass Ida Bagus Mantra, Medahan, Gianyar.

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko mengatakan, sebelumnya tiga korban diamankan melalui Operasi Pekat Agung pada 10 Agustus 2023. Mereka diamankan saat menjadi LC di salah satu kafe berkonsep tempat karaoke di sana.

"Pelaku atas nama I Dewa Gede Agung Satya yang merupakan pemilik usaha, mempekerjakan tiga gadis di bawah umur ini untuk melayani tamu," katanya, Jumat (1/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian mengamankan dua korban lainnya di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra. Seorang pelaku bernama Pande Wayan Hendrariana alias Aba turut diamankan.
Kepada polisi, para pelaku mengaku tak mengetahui umur para korban yang dipekerjakan mereka.

Sementara dari keterangan para korban perdagangan orang ini, rata-rata mengaku bekerja lantaran desakan ekonomi. Mereka tidak memiliki ijazah sehingga terpaksa bekerja sebagai LC di kafe.

ADVERTISEMENT

"Ada yang diajak temannya, ada juga yang sengaja mencari pekerjaan dengan aktivitas tengah malam hingga pagi hari tersebut," imbuhnya.

Saat ini, para pelaku masih diperiksa intensif pihak kepolisian. Mereka terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads