Polres Gianyar Bekuk 14 Tersangka, Ada Kasus Prostitusi-Perdagangan Anak

Gianyar

Polres Gianyar Bekuk 14 Tersangka, Ada Kasus Prostitusi-Perdagangan Anak

I Putu Budikrista Artawan - detikBali
Jumat, 01 Sep 2023 13:05 WIB
Gianyar -

Polres Gianyar mengungkap 10 kasus kejahatan selama 16 hari Operasi Pekat berlangsung, mulai 10 sampai 25 Agustus 2023. Total, ada 14 tersangka yang ditangkap.

Kasus-kasus tersebut beragam. Mulai dari pencurian sepeda motor (curanmor), prostitusi, narkoba, hingga perdagangan anak.

"Yang pertama ada kasus pencurian sepeda motor, pencurian dengan pemberatan, perjudian, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan narkoba, dengan tersangka sebanyak 14 orang," jelas Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada, didampingi jajaran Satreskrim dan Satnarkoba dalam rilis kasus di halaman Polres Gianyar, Jumat pagi (1/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Widiada menjelaskan untuk kasus curanmor biasanya pelaku menggunakan modus yang paling mudah, yakni kunci tercantol di motor.

"Mungkin tadinya pelaku tidak ada niat, karena ada peluang sehingga muncul dari pelaku melakukan pencurian," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Salah seorang pelaku adalah Rohmat. Pemuda 19 tahun itu membawa kabur sepeda motor jenis matik milik majikannya di rumah potong ayam di Bitera, Gianyar. Rohmat ditangkap oleh Satreskrim Polres Gianyar di Kediri, Tabanan.

Ada pula pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku, Marcelinus, mencuri dua unit handphone di kawasan Blahbatuh, Gianyar.

"Kasus berikutnya, adalah perjudian online yang dilakukan oleh satu orang selaku bandar dan pembeli dengan jaringan internasional, perjudian ini adalah judi togel online, pelaku yang bernama Ketut Suantara ditangkap melakukan transaksi," papar Widiada.

Kasus lainnya yang menonjol adalah prostitusi. Tersangka I Nengah Murka menjajakan wanita penghibur di warung remang-remang di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Siyut, Gianyar. Dia mematok tarif Rp 150 ribu untuk sekali kencan.

"Berikutnya ada tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di mana tersangka yang bernama Dewa Gede Agung, menggunakan jasa gadis di bawah umur sebagai ladies companion (LC) di kafenya, dan pelaku lainnya dengan nama Pande Wayan juga menggunakan jasa anak di bawah umur sebagai LC di kafe," terang Widiada.

Kemudian delapan tersangka lainnya adalah kasus narkotika. Saat ini semua tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Gianyar.

(hsa/gsp)

Hide Ads