2 Pria Edarkan Narkoba di Lokalisasi Danau Tempe, Laris Dibeli PSK

2 Pria Edarkan Narkoba di Lokalisasi Danau Tempe, Laris Dibeli PSK

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 31 Agu 2023 15:27 WIB
SJ dan BG, dua pelaku pengedar narkotika di lokalisasi dihadirkan saat konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Kamis (31/8/2023).
Foto: SJ dan BG, dua pelaku pengedar narkotika di lokalisasi dihadirkan saat konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Kamis (31/8/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap dua orang pria berinisial SJ (45) dan BG (51). Keduanya menjadi spesialis pengedar narkotika di lokaliasi atau tempat prostitusi Jalan Danau Tempe, Kota Denpasar.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Putu Agus Arjaya mengatakan kedua pelaku berasal dari Jawa Timur (Jatim). Selain di lokalisasi Danau Tempe, mereka juga mengedarkan barang haram itu di tempat prostitusi lain.

"Pelaku orang Jawa Timur, mengedarkan di salah satu tempat prostitusi. Ini narkoba kaitannya dengan kriminal yang lain," kata Agus saat konferensi pers di kantornya, Kamis (31/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengatakan pihaknya mengetahui kedua pelaku mengedarkan narkoba di lokalisasi berdasarkan hasil keterangan mereka. BNNP Bali juga sudah mengecejk ke lokasi.

SJ dan BG sebenarnya dua orang yang berstatus sebagai pemakai narkoba. Mereka kemudian mengedarkan barang-barang narkotika itu kepada perempuan pekerja seks komersial (PSK) di tempat-tempat prostitusi.

"Yang menjual ini memakai, yang kedua dijual kepada para cewek-cewek yang melakukan prostitusi ini," ungkap Agus.

Agus menegaskan hingga kini tidak ada indikasi kedua pelaku turut menjadi germo di tempat prostitusi. Mereka hanya menjual narkotika kepada para PSK di lokalisasi dengan motif ekonomi.

"Jadi motifnya adalah kembali motif uang. Mereka adalah kaum dari masyarakat tidak punya juga di rumahnya di Jawa Timur, kemudian ke sini mengadu nasib," ungkap Agus.

SJ dan BG telah berjualan narkoba di tempat prostitusi sekitar dua tahun. Agus memilih lokalisasi sebagai tempat mengedarkan narkoba karena laris.

Kepala BNNP Bali Brigjen R Nurhadi Yuwono menjelaskan SJ diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Danau Tempe, Gang Amotama, Kota Denpasar. Dia diamankan pada Minggu (2/7/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.

Petugas menggeledah kamar SJ saat melakukan penangkapan. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan 26 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,91 gram neto dan satu paket berisi 1,5 butir narkotika jenis ekstasi.

"SJ menerangkan bahwa seluruh narkotika jenis sabu dan ekstasi yang ditemukan petugas tersebut adalah miliknya sendiri," ungkap Nurhadi.

Sabu-sabu yang didapatkan petugas diakui oleh SJ merupakan sisa dari penjualan di wilayah Sanur dan Denpasar serta sebagian digunakan oleh secara pribadi. Sedangkan ekstasi merupakan sisa dari penggunaan sendiri oleh SJ.

Tak puas sampai di sana, petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, BNNP Bali dapat mengamankan pelaku lain berinisial BG pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 Wita.

Petugas juga menggeledah tempat tinggal BG, yakni sebuah kos di Jalan Danau Tempe Gang Ayu, Kota Denpasar. Petugas menemukan sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan yaitu 0,62 gram neto.

"Pada saat diinterogasi, BG mengaku memperoleh barang narkotika tersebut dengan cara membeli dari SJ dengan harga Rp 1,6 juta. Rencananya sebagian sabu tersebut akan dijual oleh BG kepada teman-temannya di wilayah Sanur dan Denpasar dan sebagian lagi akan digunakan sendiri olehnya," tutur Nurhadi.

SJ dan BG kini telah ditetapkan sebagai tersangka. BNNP Bali menjerat kedua pria itu dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.




(hsa/dpw)

Hide Ads