Polres Karangasem berhasil membekuk tujuh pengedar narkoba selama tiga bulan terakhir. Dua orang di antaranya merupakan residivis kasus yang sama.
Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna mengatakan ketujuh pelaku tersebut diamankan di tiga kecamatan. Di antaranya tiga lokasi di Kecamatan Karangasem (5), Kecamatan Manggis (1), dan Kecamatan Rendang (1).
"Ketujuh tersangka tersebut adalah IWK, DB, IKDSY, S, IPAP, dan dua orang residivis yaitu PH dan KH. Saat diamankan petugas juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari masing-masing tersangka dengan berat total 1,47 gram netto," kata Ricko saat konferensi pers di Polres Karangasem, Selasa (29/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketujuh tersangka yang diamankan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara sistem tempel dari seseorang yang masih dalam penyelidikan. Mereka juga berperan sebagai kurir, namun barang haram tersebut juga dikonsumsi sendiri.
Ricko menyebut ketujuh tersangka yang berhasil diamankan tidak saling berkaitan. Sebab, masing-masing tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari orang yang berbeda.
"Untuk pasal yang disangkakan terhadap ketujuh tersangka adalah Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar," pungkas Ricko.
(nor/hsa)