detikBali

Numpang Tinggal Malah Digedor Debt Collector, IRT di Bali Panik Telepon 110

Terpopuler Koleksi Pilihan

Numpang Tinggal Malah Digedor Debt Collector, IRT di Bali Panik Telepon 110


Agus Eka - detikBali

Ilustrasi layanan 110. (Gemini AI)
Foto: Ilustrasi layanan 110. (Gemini AI)
Badung -

Sore itu, Kamis (28/5/2026), suasana tenang di sebuah rumah kawasan Anggungan Kelurahan Lukluk, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, tiba-tiba berubah mencekam bagi C. Sebagai warga yang hanya menumpang tinggal di rumah milik E, perempuan tersebut seketika diselimuti kepanikan saat pintu rumahnya digedor oleh empat pria yang mengaku sebagai penagih utang.

Ketakutan karena merasa tidak tahu-menahu soal urusan penagihan sepeda motor tersebut, C yang merasa risih dan terganggu langsung mengambil ponselnya untuk menghubungi layanan darurat 110. Tak berselang lama, polisi datang ke rumah tersebut menemuinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu pelapor sangat panik karena didatangi empat orang penagih utang, padahal dia hanya menumpang tinggal di sana dan tidak tahu-menahu masalahnya. Anggota ke lokasi begitu menerima laporan pukul 18.02 Wita, kemarin," kata Kapolsek Mengwi Kompol Anak Agung Gede Rai Darmayasa, Jumat (29/5/2026).

Petugas gabungan dari Intelkam hingga Reskrim ditebar ke lokasi untuk mencegah terjadinya gesekan fisik atau keributan di area pemukiman warga. Ia menegaskan ini penting untuk menjamin keselamatan warga yang melapor sekaligus menjaga ketertiban di lingkungan sekitar.

ADVERTISEMENT

Setibanya di lokasi, polisi mengambil inisiatif untuk menghubungi E selaku pemilik motor yang dicari. Langkah ini diambil agar komunikasi terjalin langsung antara pemilik kendaraan dengan pihak perusahaan pembiayaan yang melakukan penagihan.

"Pawas di lapangan langsung menelepon pemilik motornya biar bisa bicara langsung dengan perusahaan pembiayaan itu supaya ada jalan keluar terbaik. Kami arahkan kedua belah pihak bicara kepala dingin, baik-baik tanpa menimbulkan kegaduhan," jelas Agung Rai.

Ketegangan berangsur-angsur bisa diredam dengan baik. Pihak perusahaan pembiayaan akhirnya sepakat memberikan kelonggaran waktu pembayaran kepada pemilik kendaraan, yakni E.

"Hasilnya ada titik temu, pihak penagih mau kasih waktu tunda bayar dua sampai tiga hari. Mereka setuju karena pemilik motor, inisial E ini, minta tambahan waktu karena masih di luar daerah," pungkas Agung Rai.



(nor/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads
LIVE