Seorang perempuan asal Kota Tangerang, Banten, bernama Nur Afnita Yanti menjadi korban penipuan berkedok investasi bisnis bikini di Bali. Akibatnya, wanita berusia 43 tahun itu merugi hingga Rp 3,2 miliar.
Terduga pelaku penipuan dan/atau penggelapan itu dilakukan oleh perempuan berinisial DSRA (39). Selain menipu duit modal Rp 3,2 miliar, DSRA juga disebut tidak membayarkan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp 1 miliar.
"Kerugian saya modal itu Rp 3,2 miliar, yang seharusnya dibayar Rp 4,2 miliar. Jadi, yang Rp 1 miliar keuntungan. Tapi, karena kepolisian bilangnya ini penipuan, jadi (yang dianggap ditipu) hanya yang sudah saya bayarkan itu (sebesar) Rp 3,2 miliar," kata Nur Afnita kepada detikBali, Rabu (30/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, DSRA juga wanita kelahiran Tangerang dan kini sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Bali serta tinggal di Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Nur menyebut penipunya itu mempunyai berbagai usaha di Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, termasuk vila.
Nur telah mengikuti investasi berkedok bisnis bikini dari DSRA sejak Februari 2022. Menurutnya, DSRA yaitu melakukan penipuan dengan mengaku mendapatkan pre order (PO) bikini dengan jumlah tertentu.
Untuk menerima PO bikini tersebut, DSRA membutuhkan modal dengan jumlah yang bervariasi. Ia kemudian menggalang dana kepada orang lain untuk bersedia berinvestasi pada PO bikini yang dia dapatkan.
DSRA juga disebut menjanjikan keuntungan kepada setiap orang yang ditawarkan untuk berinvestasi di PO bikini tersebut. Keuntungan yang ditawarkan antara 20 hingga 40 persen dalam waktu singkat.
Namun, Nur menyebut DSRA tidak menyampaikan dari mana asal PO bikini yang didapatkannya. Ia hanya menyampaikan jumlah PO serta modal yang dibutuhkan guna memproduksi bikini tersebut.
"Dia tidak pernah menyebutkan (dari mana PO-nya), cuman bilang butuh modal segini keuntungan yang anda dapatkan segini, dalam jangka waktu satu bulan setengah, ada juga yang sampai dua minggu saja. Jadi, kami nggak dikasih tahu itu (PO dari) siapa saja," ungkap Nur Afnita.
"Jadi intinya ini ada pesanan (misalnya) 1.000 pcs, (tapi dari) toko ini, toko ini, nggak nyebutin. Cuma (bilang) 'saya butuh Rp 20 juta untuk ini nanti untuk kamu let's say Rp 5 juta atau ada ini saya perlu modal Rp 35 juta, untungan kamu ada Rp 12 juta.' Dia bikin ya seperti itu," tambahnya.
Nur bersedia berinvestasi di bisnis bikini yang dilakukan oleh DSRA karena bermodal percaya. Sebab, DSRA dikenal sebagai orang yang cukup terpandang di wilayah tempat tinggalnya di Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Nur Afnita juga sempat mengunjungi berbagai bisnis yang dijalankan oleh DSRA, termasuk toko-toko bikini yang dijalankan. "Akhirnya saya datangi lah semua toko-toko bikininya. Memang benar ada tiga toko bikininya beliau," ujarnya.
Selain itu, Nur juga mengetahui DSRA mempunyai bisnis rumah makan. Nur mengaku telah sempat berkunjung ke rumah makan tersebut.
Tak hanya itu, Nur juga telah beberapa kali menginap di vila milik DSRA yang berada di Ubud. "Jadi saya pikir nggak adalah kepikiran macam-macam. Karena kalau orang yang sudah dikenal masak sih nipu," ungkapnya.
Nur telah melaporkan kasus penipuan dan/atau penggelapan yang dialaminya ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada 18 Oktober 2022. Ketika itu, Nur membawa sejumlah bukti berupa riwayat percakapan melalui WhatsApp dan juga bukti transfer bank. "Jadi sebelum transfer kan selalu ada permintaan. Ini sejumlah PO saya kasih bukti transfernya. Ini sejumlah PO permintaan keuangan dari dia, itu ada semua," kata dia.
Polda Bali belum memberikan keterangan mengenai dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi bisnis bikini tersebut. Kasus ini ditangani oleh Sub Direktorat (Subdit) I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.
detikBali sudah berupaya menghubungi Kasubdit I Ditreskrimum Polda Bali AKBP Nyoman Sebudi. Hingga berita ini diterbitkan, Sebudi belum memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
(iws/gsp)