Sebelum Rampas Motor Perempuan, Dua Begal Gagal Menjambret

Badung

Sebelum Rampas Motor Perempuan, Dua Begal Gagal Menjambret

Agus Eka - detikBali
Selasa, 29 Agu 2023 20:50 WIB
Tersangka begal motor perempuan di Sading, Kecamatan Mengwi, Badung, di Polres Badung, Selasa (29/8/2023). Begal bernama Husein dan Nikson Mbura itu ditembak polisi karena melawan.
Tersangka begal motor perempuan di Sading, Kecamatan Mengwi, Badung, di Polres Badung, Selasa (29/8/2023). Foto: Agus Eka/detikBali
Badung -

Sebelum merampas motor Ni Luh Mita, dua begal di Jalan Raya Gede Desa, Banjar Negari, Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, pada Senin (28/8/2023), sempat akan mencari mangsa lain di kawasan Denpasar dan Mengwi. Husein alias Jack (24) dan Nikson Mbura (30) semula bakal menjambret di kawasan Jalan Cargo, Denpasar.

Tapi dua sekawan ini tidak kunjung mendapat mangsa. Berdasarkan laporan polisi, dua pelaku menyusun rencana baru, merampas motor pengendara wanita di Jalur Denpasar-Gilimanuk. Lagi-lagi aksi mereka di perbatasan Badung dan Tabanan, itu gagal lantaran si calon korban teriak.

Jack sekawan kabur agar aksi mereka tak segera diketahui warga. Saat itulah, dua komplotan penjahat ini memilih menyusuri jalan sepi ke arah timur sampai ke Desa Sading. Di sana, Jack dan Nikson berpapasan dengan Mita yang berkendara sendiri seusai mengambil daging babi siap jual ke Kerobokan, Kuta Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku langsung berbalik dan membuntuti, dipepet dan menghentikan korban. Tangan korban ditarik agar turun lalu merampas kendaraannya kabur. Setelah itu korban melapor ke Polres Badung," beber Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono saat konferensi pers, Selasa (29/8/2023).

Pembegalan terjadi pukul 04.00 Wita, Senin (28/8/2023) di Desa Sading. Jack dan Nikson langsung menyalip perempuan asal Karangasem itu dan merampas motornya tepat di depan SDN 3 Sading.

Lokasi Jack dan Nikson pun terendus di wilayah Kuta, 19 jam setelah korban melapor. Menurut Teguh, polisi terpaksa memberi hadiah peluru ke kaki pembegal lantaran melawan saat akan disergap.

Polisi juga menemukan pisau. Katanya, pisau itu dibawa saat beraksi, tapi belum sempat dipakai mengancam korbannya. "Belum sempat dipakai," ujar Teguh.

Teguh menjelaskan Jack dan Nikson awalnya cuma ingin menjambret. Mereka tercatat sudah beraksi di banyak tempat di Badung dan Denpasar, menyasar barang berharga seperti handphone.

Hasil curian itu dijual dengan harga miring. Misalnya motor dijual dengan harga sekitar Rp 6 juta. Mereka menjual ke seseorang langsung alias cash on delivery (COD), tidak ke penadah.

"Mereka mencuri dan mengamati korban jika ada kesempatan. Lalu mereka jambret. Sepeda motor curian dijual COD. Sedangkan barang bukti yang lain sudah dijual," sambungnya.

Atas perbuatannya, Jack dan Nikson dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam dihukum penjara maksimal sembilan tahun penjara.




(nor/gsp)

Hide Ads