Dua Pembegal Motor Perempuan di Badung Ditembak Polisi!

Badung

Dua Pembegal Motor Perempuan di Badung Ditembak Polisi!

Agus Eka - detikBali
Selasa, 29 Agu 2023 16:00 WIB
Tersangka begal motor perempuan di Sading, Kecamatan Mengwi, Badung, di Polres Badung, Selasa (29/8/2023). Begal bernama Husein dan Nikson Mbura itu ditembak polisi karena melawan.
Tersangka begal motor perempuan di Sading, Kecamatan Mengwi, Badung, di Polres Badung, Selasa (29/8/2023). Begal bernama Husein dan Nikson Mbura itu ditembak polisi karena melawan. Foto: Agus Eka/detikBali
Badung -

Satreskrim Polres Badung meringkus dua begal di Jalan Raya Gede, Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, Senin (28/8/2023). Dua begal bernama Husein alias Jack (24) dan Nikson Mbura (30) itu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menuturkan Jack dan Nikson ditangkap di Kuta, Badung, 19 jam setelah pembegalan itu dilaporkan. Keduanya dihadiahi timah panas karena melawan saat ditangkap.

"Dua tersangka mendapat penanganan (tembak kaki) karena yang bersangkutan berupaya melawan dan membawa senjata tajam," kata Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono saat merilis kasus tersebut di Polres Badung, Selasa (29/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teguh menerangkan kasus ini terungkap setelah tim Opsnal menelusuri sepanjang jalur yang dilalui korban, Ni Luh Mita, dan mengecek sejumlah tempat yang terdapat kamera pengawas (CCTV). Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Badung untuk melacak ke mana Jack dan Nikson membawa motor korban.

"Setelah cek CCTV dan saksi-saksi, tadi malam kami bisa ungkap dan menangkapnya di wilayah Kuta," tutur Teguh.

ADVERTISEMENT

Teguh menyita motor hasil begal tersebut. Motor tersebut rencananya dijual dengan sistem bayar di tempat atau (COD).

Sebelumnya, Jack dan Nikson membegal Ni Luh Mita yang tengah membawa potongan daging babi untuk dijual. Pembegalan itu terjadi pukul 04.00 Wita, Senin (28/8/2023) di Desa Sading.

Jack dan Nikson yang berboncengan membuntuti Mita. Sampai di depan SDN 3 Sading, kedua pria itu langsung menyalip Mita dan menghentikan perempuan berusia 20 tahun tersebut. Mereka menarik tangan korban dan merampas kunci lalu kabur ke arah barat.

Teguh menyebut, Jack dan Nikson dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam dihukum penjara maksimal sembilan tahun penjara.




(gsp/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads