Afikul Akram, pria asal Jambi diringkus polisi usai mengancam akan menyebarkan foto dan video syur pacarnya berinisial HS. Aksi pengancaman itu dilakukan usai dirinya ditolak berhubungan badan oleh pacarnya.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Andi Purwanto mengatakan, pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan sejak 11 November 2022.
Aksi revenge porn itu berawal saat korban diajak pelaku untuk tidur di kosannya sekitar Februari 2023 lalu. Saat itu, pelaku sengaja mengambil foto pacarnya tanpa busana yang tengah tertidur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat tertidur tanpa disadari korban, pelaku mengambil foto korban tanpa busana," kata Andi, Selasa (29/8/2023).
Setelah aksi itu, sekitar Maret 2023, pelaku meminta pacarnya itu untuk membuat foto dan video yang menampakkan bagian intimnya. Jika tidak dituruti, pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban tanpa busana.
"Karena takut atas ancaman itu, korban terpaksa mengikuti keinginan pelaku," ujarnya.
Aksi pengancaman itu terus berlanjut seiring berjalannya hubungan mereka. Pada Selasa (15/8/2023), pelaku mengajak pacarnya untuk berhubungan badan di kosannya yang berada di Jelutung, Kota Jambi. Namun permintaan itu ditolak oleh korban.
"Pelaku terus mengancam akan menyebarkan foto dan video korban ke teman-teman dan orang tua korban. Namun, korban tetap tidak mengikuti keinginannya," sebut Andi.
Kata Andi, setelah penolakan itu, korban mendapat pesan ke nomor WhatsApp-nya yang berisi foto dan video korban tanpa busana. Menerima hal itu, korban melaporkan kejadian itu ke Polda Jambi.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Pelaku terancam hukuman 6 tahun kurungan penjara," tutupnya.
(des/des)