Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam perkara penyegelan kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali. SPDP ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Kamis (24/8/2023).
Pengiriman SPDP dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Denpasar menaikkan status perkara dari pengaduan masyarakat (Dumas) ke laporan polisi (LP).
"Ini merupakan upaya penyidik menindaklanjuti dan mengidentifikasi fakta-fakta yang terkait dengan laporan tersebut," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam siaran persnya, Sabtu pagi (26/8/23).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polresta Denpasar sebelumnya menerima laporan dugaan penyegelan kantor LABHI Bali oleh preman dengan nomor Dumas/120/V/2023 Spkt. Unit Reskrim/Polsek Dentim/Polresta Dps/Polda Bali tanggal 20 Mei 2023.
Pelaporan dugaan penyegelan kantor advokat itu dilaporkan oleh Direktur LABHI Bali I Made Suardana. Dia melaporkan peristiwa tersebut dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang.
Kasus penyegelan kantor LABHI Bali kini telah naik status menjadi laporan polisi nomor LP/B/120/VIII/2023/SPKT/SAT.RESKRIM/POLRESTA DPS/BALI. Status laporan itu naik status tertanggal 22 Agustus 2023.
Diberitakan sebelumnya, kantor LABHI Bali yang berada di Jalan Badak Agung Blok C1, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur disatroni preman. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap pihak LABHI Bali.
Pemilik Kantor LABHI Bali I Made 'Ariel' Suardana mengatakan kantor tersebut baru sebulan di-plaspas atau dilakukan upacara pembersihan secara Hindu Bali. Ia telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Denpasar dan melaporkan sejumlah pihak.
"Kami tentu meminta Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar untuk segera menetapkan terlapor sebagai tersangka atas aksi premanisme, pemerasan, pengancaman dan perbuatan lainnya," kata Ariel dalam siaran persnya yang diterima detikBali, Senin (17/7/2023)
(hsa/hsa)