Penyegelan Kantor LABHI Bali, Polisi Temukan Unsur Pidana-Periksa 15 Saksi

Penyegelan Kantor LABHI Bali, Polisi Temukan Unsur Pidana-Periksa 15 Saksi

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Sabtu, 19 Agu 2023 14:26 WIB
Preman satroni kantor lembaga bantuan hukum di Denpasar dan diduga melakukan pemerasan. Kasus tengah ditangani Polresta Denpasar. (Dok. LABHI Bali)
Preman satroni kantor lembaga bantuan hukum di Denpasar dan diduga melakukan pemerasan. Kasus tengah ditangani Polresta Denpasar. (Dok. LABHI Bali)
Denpasar -

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penyegelan kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABHI) Bali oleh preman. Berdasarkan gelar perkara itu, polisi menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan polisi kini telah menaikkan status laporan perkara tersebut dari pengaduan masyarakat (Dumas) menjadi laporan polisi (LP). Polisi juga telah memeriksa 15 saksi.

"Pengaduan tersebut telah kami tindaklanjuti, melakukan interogasi terhadap sejumlah saksi baik saksi pelapor, terlapor, dan saksi di TKP maupun saksi ahli. Kasus tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana untuk dinaikkan menjadi laporan polisi," kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Sabtu (19/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menjelaskan polisi sebelumnya menerima laporan dugaan penyegelan kantor LABHI Bali oleh preman dengan nomor Dumas/120/V/2023 Spkt. Unit Reskrim/Polsek Dentim/Polresta Dps/Polda Bali tanggal 20 Mei 2023. Adapun, dugaan penyegelan kantor advokat itu dilaporkan oleh Direktur LABHI Bali I Made 'Ariel' Suardana.

Suardana melaporkan peristiwa tersebut dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang. Selain memeriksa belasan saksi, polisi juga telah menyita barang bukti dan berkoordinasi dengan Kejaksaan.

"Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menangani kasus tersebut sesuai dengan arahan dan kebijakan Bapak Kapolda Bali yang tertuang dalam commander wish Kapolda Bali poin kelima, yaitu penegakan hukum yang tegas," jelas Bambang.

Sebelumnya, kantor LABHI Bali di Jalan Badak Agung Blok C1, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, disatroni preman pada Mei lalu. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap LABHI Bali.

Ketika itu, dua orang diduga preman menaruh mobil Feroza berpelat DK-448-GK tepat di pintu masuk-keluar kantor LABHI Bali sambil berteriak-teriak hingga sejumlah staf dan tukang yang bekerja menjadi ketakutan. Pemilik Kantor LABHI Bali I Made 'Ariel' Suardana lantas melaporkan dugaan penyegelan kantor dan pemerasan tersebut ke polisi.

Ariel menyebut orang yang diduga preman itu kembali berulah pada 23 Mei 2023. Menurutnya, orang itu mengerahkan sejumlah preman dan tukang-tukang yang bekerja di sana untuk menyegel secara permanen kantor tersebut menggunakan kayu dan papan. Akibatnya, kantor LABHI Bali tidak bisa difungsikan.

Setelah sebulan disegel, Ariel mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar lebih. Selain itu, operasional kantor yang sebelumnya sudah berjalan juga tak bisa dilanjutkan. Ariel pun kembali menempati kantor lamanya.

"Kami tentu meminta Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar untuk segera menetapkan terlapor sebagai tersangka atas aksi premanisme, pemerasan, pengancaman dan perbuatan lainnya," kata Ariel dalam siaran persnya, Senin (17/7/2023).




(iws/iws)

Hide Ads