Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana (BEM Unud) tidak melaporkan mantan fungsionaris BEM Unud berinisial NLSK ke polisi. Mahasiswi itu diduga menyelewengkan dana program kerja untuk keperluan pribadi.
"BEM Unud tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum, karena adanya itikad baik dari keluarga untuk mengembalikan dana dan kasus telah diselesaikan secara kekeluargaan," kata Ketua BEM Unud I Putu Bagus Padmanegara melalui siaran pers, Jumat (25/8/2023).
NLSK, Padmanegara melanjutkan, telah memohon maaf atas kekeliruannya. Permohonan maaf itu juga disampaikan oleh keluarga NLSK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Padmanegara, pengembalian dana dan permohonan maaf tidak dapat menghapus sanksi yang telah ditetapkan oleh BEM Unud. NLSK tetap diberhentikan sebagai fungsionaris BEM Unud.
"Dengan adanya kejadian ini, BEM Universitas Udayana mengajak seluruh mahasiswa Udayana untuk dapat menjadi individu yang jujur dan berintegritas. Jadikan kesalahan saudari S sebagai refleksi bagi diri sendiri dan mari beri ruang saudari S untuk berubah menjadi individu yang lebih baik lagi," imbaunya.
Pemecatan terhadap S dilakukan berdasarkan rapat pengurus inti BEM Udayana dan surat bernomor 015/D/BEM-UNUD/VIII/2023. Surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu diteken oleh Padmanegara.
(gsp/gsp)