Fungsionaris Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana (BEM Unud) berinisial NLSK alias S dipecat. Perempuan itu dipecat lantaran diduga menyelewengkan dana program kerja untuk keperluan pribadi.
Pemecatan terhadap S dilakukan berdasarkan rapat pengurus inti BEM Udayana dan surat bernomor 015/D/BEM-UNUD/VIII/2023. Surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu diteken oleh Ketua BEM Unud I Putu Bagus Padmanegara.
"Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini dibuat tidak lain karena BEM Universitas Udayana menjunjung integritas dan pelaksanaan good governance, sehingga mengecam keras segala tindakan yang melenceng dari kedua hal tersebut," kata Padmanegara melalui siaran pers, Jumat (25/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum dipecat, S merupakan mahasiswi yang menjabat sebagai Kepala Departemen Ekonomi Kreatif BEM Unud. Pemecatan terhadap S disampaikan ke publik oleh BEM Unud melalui unggahan di media sosial (medsos).
"Postingan (unggahan) yang diterbitkan terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) merupakan bentuk tanggung jawab BEM Universitas Udayana kepada khalayak publik terkait transparansi kabinet," jelas Padmanegara.
Unggahan di medsos, Padmanegara melanjutkan, juga untuk menepis isu BEM Unud menyembunyikan dan melindungi pelaku penggelapan dana program kerja. Apalagi, informasi terkait hal itu juga sempat merebak.
Padmanegara meminta maaf sebesar-besarnya kepada publik atas adanya celah korupsi di dalam tubuh BEM Unud. Hal itu akan menjadi bahan evaluasi ke depan.
Melalui keluarganya, Padmanegara menambahkan, S telah memohon maaf. S juga dan mengembalikan dana yang diselewengkan.
Selain memberhentikan S, Padmanegara juga memecat fungsionaris BEM Unud lainnya berinisial RA alias R yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Komunikasi, Media dan Informasi. R dipecat berdasarkan surat nomor 016/D/BEM-UNUD/VIII/2023.
Padmanegara telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) guna mengisi jabatan Kepala Departemen Ekonomi Kreatif; dan Kepala Biro Komunikasi, Media dan Informasi BEM Unud.
(gsp/gsp)