Ribuan Mahasiswa Unud Ingin Dana SPI Kembali, Lapor ke Posko BEM

Ribuan Mahasiswa Unud Ingin Dana SPI Kembali, Lapor ke Posko BEM

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Sabtu, 13 Mei 2023 19:31 WIB
Gedung Rektorat Universitas Udayana, di Jimbaran, Badung, Bali
Gedung Rektorat Universitas Udayana, di Jimbaran, Badung, Bali. (Foto: Triwidiyanti/detikBali)
Denpasar -

Ribuan mahasiswa Universitas Udayana (Unud) mengajukan keberatan terhadap dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Mereka berharap dana yang telah dibayarkan di awal kuliah itu bisa dikembalikan.

Hal itu terungkap setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud membuka posko pengajuan keberatan dan pengembalian dana SPI. Mahasiswa yang keberatan dengan dana SPI bisa melapor dan mengajukan pengembalian secara online melalui posko tersebut.

"Posko pengembalian ini merupakan wadah yang diinisiasi BEM Udayana sebagai pelayanan satu pintu dan pembuatan mekanisme yang jelas dalam SPI mahasiswa Udayana," kata Ketua BEM Unud I Putu Bagus Padmanegara saat dihubungi detikBali, Sabtu (13/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padma menuturkan mahasiswa dapat membuat surat secara online yang berisi alasan keberatan terhadap dana SPI dan ditujukan kepada Rektor Unud. Setelah diverifikasi, surat tersebut selanjutnya ditembuskan kepada Kementerian Keuangan RI.

"Nanti, setelah surat sudah terkumpul akan dilampirkan ke dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Jadi, perlu adanya laporan ke Kemenkeu untuk mengeluarkan dana tersebut," jelas Padma.

ADVERTISEMENT

Namun demikian, Padma menyebut masih ada mahasiswa yang enggan mengajukan permohonan keberatan. Alasannya karena takut terancam drop out (DO) hingga dipersulit secara akademik.

Padma berharap Rektorat Unud mendukung keberadaan posko pengembalian dana SPI tersebut. "Universitas Udayana ini adalah lembaga besar, bagaimanapun setiap informasi yang dikeluarkan harus secara resmi dan para birokratnya harus bekerja secara profesional dan bermartabat," tuturnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sebelumnya memutuskan menolak seluruh permohonan tim kuasa hukum Rektor Unud Profesor I Nyoman Gde Antara terkait kasus dugaan korupsi SPI. PN Denpasar juga memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali meneruskan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.




(iws/hsa)

Hide Ads