"Kecelakaan maut yang menewaskan seorang pemotor ini terjadi sekitar pukul 18.00 Wita," tutur Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Ni Putu Meipin Ekayanti kepada detikBali, Rabu (23/8/2023).
Saling tabrak dua kendaraan secara berhadapan, populer disebut adu jangkrik, itu terjadi saat mobil bernomor polisi L 1466 CAD yang dikemudikan oleh Zainal Abidin (31) melaju dari Gilimanuk menuju Denpasar. Saat itu, Zainal dan sebuah minibus berupaya mendahului sebuah truk.
Seusai menyalip truk, minibus berupaya kembali ke jalur kiri. Sedangkan, mobil yang dikemudikan Zainal tetap berada di kanan sehingga menabrak motor berpelat nomor DK 6363 WQ yang dikemudikan oleh Afsari. Perempuan berusia 26 tahun itu tewas di tempat kejadian perkara (TKP).
Meipin menjelaskan Afsari mengalami cedera parah di kepala, paha kiri, dan kaki kanannya patah. Adapun, kerugian materiel akibat kecelakaan tersebut mencapai Rp 30 juta.
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan ini," ujar Meipin.
(gsp/gsp)