Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gianyar membekuk delapan tersangka kasus narkoba. Para tersangka tersebut terdiri dari enam laki-laki dan dua perempuan.
Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP Made Putra Yudistira, dan Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, mengungkapkan satu orang di antaranya bernama Ayu Trisna Dewi merupakan residivis kasus serupa. Menurutnya, perempuan berusia 38 tahun asal Sawan, Buleleng, itu ditangkap di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Ketewel, Gianyar.
"(Saat ditangkap) ia sedang mengedarkan narkotika golongan I jenis ganja," jelas Widiada, Selasa (8/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Widiada, Ayu melancarkan aksinya bersama rekannya yang bernama Jan Steven alias Bastian asal Kesiman, Denpasar. Residivis lainnya, Widiada melanjutkan, bernama I Ketut Swidana alias Legi. Warga Sanur itu kembali ditangkap di tempat usaha palinggih di Ketewel, Gianyar.
Tersangka lain bernama Nelly Narce. Mahasiswa asal Nabire, Papua, yang menetap di Denpasar itu ditangkap saat sedang menggunakan ganja di sebuah lahan kosong di belakang Pura Dalam Delod Tukad, Banjar Tegehe, Desa Batubulan. "Barang bukti ganja 5,26 gram neto," kata Widiada.
Widiada mengungkapkan delapan orang itu dibekuk dari lima kasus narkoba sejak awal Agustus 2023. Adapun, tiga dari delapan tersangka merupakan pengedar dan lima orang lainnya merupakan pemakai. Kini, kedelapan tersangka dijerat Pasal 111 dan 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam maksimal 20 tahun penjara.
(iws/gsp)