Bule Rusia Diusir dari Bali Gegara Promosikan Properti

Bule Rusia Diusir dari Bali Gegara Promosikan Properti

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 03 Agu 2023 21:59 WIB
Imigrasi mendeportasi WNA yang menyalahi izin tinggal.
Foto: Imigrasi mendeportasi WNA yang menyalahi izin tinggal. (dok. Imigrasi Ngurah Rai)
Badung -

Petugas Imigrasi mendeportasi warga negara Australia dan Rusia berinisial MEM dan KN. Petugas mendeportasi mereka pada Rabu (2/8/2023), karena menyalahi izin tinggal.

MEM dideportasi lantaran melebihi izin tinggal selama 60 hari atau dua bulan. Dia masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival (VoA) sejak 10 Mei 2023 dan berlaku hingga 8 Juni 2023.

Sedangkan KN, dideportasi dengan alasan yang sama. Dia masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival (VoA) sejak 17 Juni 2023, dengan masa berlaku hingga 16 Juli 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap KN, dia juga melakukan aktivitas yang tidak seharusnya. KN diketahui melakukan aktivitas promosi properti. Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito dalam keterangan resminya, Kamis (3/8/2023).

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi mengenakan MEM dengan Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan KN, dijerat dengan Pasal 75 ayat 1 UU nomer 6 Tahun 2011.

ADVERTISEMENT

"Atas dasar itu, kami lakukan tindakan administratif keimigrasian. Yakni, berupa pendeportasian," kata Sugito.

Mereka diberangkatkan melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan maskapai Jetstar dan Vietjet Air pada jan yang berbeda. Setelah itu, petugas mencatat dan memasukkan identitas mereka ke dalam daftar pencekalan.




(hsa/hsa)

Hide Ads