Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa, Sabtu (1/8/2023). Suyasa diperiksa sebagai saksi untuk tindak pidana kasus gratifikasi mantan Kepala Kejaksaan (Kajari) Buleleng Fahrur Rozi.
Kepada detikBali, Jumat (4/8/2023), Suyasa membenarkan ia dipanggil ke Jakarta oleh Kejagung sebagai saksi. Ia dicecar dengan belasan pertanyaan oleh penyidik, terkait ditetapkannya mantan Kajari Buleleng sebagai tersangka gratifikasi.
"Iya, saya memang benar dipanggil untuk jadi saksi di Kejaksaan Agung terkait dengan penetapan tersangka FR, mantan Kajari Buleleng. (Berapa pertanyaan?) di atas 10 pertanyaan," ujar Sekda Buleleng Gede Suyasa kepada detikBali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Materi yang ditanyakan oleh penyidik, kata Suyasa, terkait proses pengadaan buku yang ada di lingkungan sekolah. Di mana Suyasa saat itu, pada 2017 menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Buleleng.
Kendati demikian, ia tidak mengetahui secara rinci berapa sekolah yang melakukan pengadaan buku kala itu. Ia juga tidak menjelaskan proses pengadaan buku itu seperti apa. Menurutnya, semua sudah ia sampaikan kepada penyidik.
"(Prosesnya seperti apa?) nanti kan di BAPnya muncul di persidangan juga akan dimunculkan. Saya tidak mengetahui untuk sejumlah sekolah dan sebagainya, tapi yang jelas semua hal sudah saya sampaikan. Nanti kalau ada kurang pasti akan dipanggil lagi untuk memberi kejelasan. (Pengadaan buku tahun berapa?) ketika beliau jadi ajari Buleleng, 2017," tukasnya.
Sebelumnya, Fahrur Rozi terseret kasus gratifikasi. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profil sebagai pegawai negeri sipil," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya seperti dikutip dari detikNews, Selasa (1/8/2023).
Ketut mengungkapkan Fahrur Rozi menerima uang Rp 24,4 miliar dari Dirut CV Aneka Ilmu Suswanto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. CV Aneka Ilmu merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku. Adapun pemberian uang tersebut dilakukan dengan modus pinjaman modal usaha.
(nor/hsa)