Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Bali menyatakan akan memberi sanksi kepada siapapun di jajarannya yang terlibat tindak pidana kriminal.
Termasuk para anggota keimigrasian di Bali yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli ginjal di Kamboja
"Akan diberi sanksi," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu kepada detikBali, Jumat (28/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya apakah ada anggota imigrasi di Bali lainnya yang dinyatakan terlibat TPPO, Anggiat belum dapat berkomentar. Dirinya mengaku belum mendapat informasi dari polisi terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli ginjal.
"Sampai sore ini, saya belum terinformasi," kata Anggiat.
Belum ada keterangan dari polisi terkait petugas Imigrasi mana yang terciduk dari kasus tersebut hingga kini. Namun demikian, dia dan jajarannya menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan polisi untuk mengungkap kasus TPPO tersebut.
"Saya menghormati proses hukum. Selanjutnya saya belum bisa comment," kata Anggiat.
Sebelumnya, dikutip dari detikNews, Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan terkait kasus TPPO jual beli ginjal jaringan Kamboja. Terbaru, polisi mengamankan lebih dari dua orang pegawai Imigrasi di Bali yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Lebih dari dua (yang diamankan). Iya, oknum Imigrasi. Saat ini masih pemeriksaan intensif," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Hengki mengatakan mereka berperan memuluskan pemeriksaan para korban sebelum akhirnya berangkat ke Kamboja untuk menjalani transplantasi ginjal. Oknum Imigrasi tersebut mendapatkan fee hingga Rp 3,5 juta per orang yang akan diberangkatkan ke Kamboja.
"Sebagaimana yang pernah kami sampaikan, per kepala range-nya antara Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta. Tapi beberapa ada yang hampir Rp 3,7 juta," ujarnya.
Hengki menyebut mereka akan segera ditetapkan menjadi tersangka kasus yang ada. Mereka juga rencananya akan dibawa ke Jakarta pada Sabtu (29/7/2023).
"Calon (tersangka). Dimungkinkan lebih dari dua kita akan tetapkan tersangka. Dan mungkin besok kita akan bawa ke Jakarta," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap sindikat TPPO yang menjual ginjal ke Kamboja. Polda Metro Jaya menetapkan 12 tersangka, termasuk oknum polisi berinisial M alias D berpangkat aipda karena ikut terlibat.
"Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/7/2023).
Aipda M bukan bagian dari sindikat tetapi ikut membantu tersangka TPPO untuk menghilangkan jejaknya. Aipda M ditangkap karena merintangi penyidikan.
Polisi juga menangkap seorang oknum pegawai Imigrasi yang bertugas di Bandara Ngurah Rai, Bali, berinisial AH karena menyalahgunakan wewenang. AH menerima sejumlah uang dengan membantu pengurusan keberangkatan para sindikat.
(hsa/hsa)