Terpidana kasus kepemilikan narkotika jenis sabu bernama Bambang Heriyawan kembali dijerat kasus yang sama. Dia kembali menjadi tersangka setelah kedapatan membawa sabu setelah menjalani sidang vonis.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum Bambang dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara pada 27 Juni 2023. Hakim menyatakan Bambang terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti sabu seberat 2,48 gram.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Ady Wira Bhakti mengatakan kali ini Bambang terseret kasus penyelundupan sabu berdasarkan penyelidikan dan penyidikan oleh Polresta Denpasar. Berkasnya sudah lengkap alias P21 dan menunggu diserahkan ke Kejari Denpasar, lalu didaftarkan ke PN Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait (dugaan) penyelundupan (sabu oleh Bambang) itu, perkaranya sudah P21. Terdakwanya sudah ditahan lagi," kata Wira kepada detikBali, Kamis (13/7/2023).
Wira menuturkan Bambang diduga menerima sabu di ruang tahanan Polresta Denpasar. Saat itu, perkara Bambang sendiri belum memasuki tahap vonis. Ada dugaan Bambang menerima sabu dari temannya saat membesuk di ruang tahanan Polresta Denpasar.
Saat menjalani agenda sidang berikutnya, petugas membawa Bambang kembali ke tahanan Polresta Denpasar. Polisi menggeledah setiap terdakwa, termasuk Bambang.
Ketika itulah, polisi menemukan sabu di dalam kaus kaki atau sepatu Bambang. Wira belum bisa mengonfirmasi jumlah dan dari siapa Bambang mendapat barang haram itu. Teman Bambang yang diduga memberikan sabu juga masih dalam pencarian.
"Soal itu, nanti (dibuktikan) di persidangan. Setelah dilimpahkan (ke Kejari Denpasar lalu ke PN Denpasar)," tutur Wira.
Disinggung terkait prosedur pengawalan para terdakwa oleh petugas kejaksaan, Wira mengeklaim semuanya sudah sesuai. Menurutnya, petugas mengawal ketat dan memborgol Bambang sejak dari ruang tahanan Polresta Denpasar hingga ke ruang sidang di PN Denpasar.
Juru Bicara PN Denpasar Gde Putra Astawa mengaku baru menerima informasi terkait penyelundupan sabu oleh Bambang pada Rabu kemarin (12/7/2023). Informasi yang didapat, Bambang menerima sabu selundupan di dalam nasi bungkus.
Astawa menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada Kejari Denpasar. "Itu merupakan kewenangan kejaksaan sebagai penanggungjawab tahanan. PN Denpasar hanya menyediakan ruang tahanan untuk persidangan," kata Astawa.
Sebelumnya, beredar kabar ada terdakwa yang menerima selundupan sabu. Terdakwa itu menerima selundupan sabu saat perkaranya masih dalam proses persidangan. Kejadiannya, pada pertengahan bulan Juni lalu. PN Denpasar mengetahui informasi tersebut dari Polresta Denpasar.
(iws/gsp)