Seorang disk jockey (DJ) bernama I Putu Doni Yahya tak kapok berurusan dengan polisi. Pria berusia 31 tahun itu merupakan salah satu dari 10 tersangka peredaran narkotika yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gianyar.
Putu Doni hanya menunduk dan menitikkan air mata saat dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gianyar, Kamis (6/7/2023). Ia mengenakan baju tahanan bernomor 32 dengan tangan terborgol.
Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP Made Putra Yudistira menuturkan Putu Doni ditangkap di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Ubud, Gianyar, Bali, Minggu (25/6/2023). Ketika itu, Putu Doni nge-DJ sembari live streaming lewat kanal Youtube-nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak laporan masyarakat bahwa tersangka Doni menggunakan narkoba jenis sabu saat nge-DJ. Tim kami langsung melakukan penggerebekan dan benar di lokasi ditemukan plastik bekas narkoba yang sudah digunakan," kata Yudistira.
Setelah itu, polisi menggiring Putu Doni ke kediamannya di Banjar Kawan, Desa Mas, Ubud, sekitar pukul 01.30 Wita. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,14 gram di kamar Putu Doni. "Selain dipakai sendiri, rencananya sabu juga akan diedarkan," imbuhnya.
Kepada polisi, Doni mengaku mengonsumsi sabu sambil nge-DJ untuk menambah stamina. Alasannya, ia harus menghibur pengunjung tempat hiburan dari malam hingga dini hari hampir setiap hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata Putu Doni sudah pernah ditangkap polisi karena kasus yang sama. Ia pernah ditahan pada 2021 dengan putusan hakim ketika itu hanya satu tahun. "Namun tidak membuatnya kapok, kini main narkoba lagi," ungkap Yudistira.
Atas perbuatannya, Putu Doni kembali dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Dia juga terancam kena denda mencapai Rp 8 miliar.
(iws/iws)