Pikap Tabrak Motor-3 Orang Tewas, Ahmad Dani Jadi Tersangka

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Rabu, 12 Jul 2023 13:23 WIB
Foto: Anggota Satlantas Polres Jembrana saat melakukan pengecekan lokasi terjadinya laka maut yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia di Jalan Umum jurusan Denpasar-Gilimanuk, Selasa (11/7/2023). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Ahmad Dani (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Minggu (9/7/2023). Ahmad terancam pidana maksimal enam tahun penjara.

Kasatlantas Polres Jembrana AKP Ni Putu Meipin Ekayanti menjelaskan hasil penyelidikan membuktikan pikap dengan nomor polisi P 9269 AF yang dikemudikan Ahmad berada dalam posisi salah.

"Memang posisi pengemudi pikap ini lemah, menyalip pada marka utuh. Setelah melakukan penyelidikan kami telah menetapkannya sebagai tersangka," ungkap Meipin dikonfirmasi, Rabu (12/7/2023).

Pria asal Situbondo, Jawa Timur, itu dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berisikan ketentuan mengenai tindakan kelalaian dalam berlalu lintas.

"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. Saat ini juga tersangka sudah ditahan," tandasnya.

Temukan 10 Ribu Bungkus Rokok Ilegal

Polisi juga menemukan fakta baru dalam kasus pikap maut. Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim menjelaskan pada Selasa (12/7/2023) pukul 17.00 Wita, anggota Satlantas Polres Jembrana memeriksa barang bawaan kendaraan dan ditemukan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai alias ilegal.

Menanggapi temuan ini, Satlantas Polres Jembrana berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Jembrana untuk melakukan pengecekan ulang. Hasil pengecekan menunjukkan ada dua jenis rokok, yaitu LM dan Luxio.

"Kami melakukan interogasi terhadap terduga pemilik barang dengan inisial MAI, dan ia mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Barang tersebut dibeli dari Jawa Timur dan akan didistribusikan di daerah Denpasar," ungkap Elim saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jembrana, Rabu.

Awalnya, MAI, yang merupakan terduga pelaku, menginformasikan kepada sopir pikap bahwa barang tersebut berisi rengginang. Selain rokok, pikap tersebut juga mengangkut muatan lain berupa dedak yang dicampur dengan tumpukan karung rokok tersebut.

"Sopir pikap ini dijanjikan upah sebesar Rp 1,8 juta, tetapi hanya dibayar sebesar Rp 500 ribu dan sisanya akan dibayarkan setelah sampai di tujuan," kata Elim.

Barang bukti sebanyak10 ribu bungkus rokok ilegal tersebut telah dikoordinasikan dengan Bea Cukai. Oleh karena itu, kasus ini akan diserahkan kepada Bea Cukai untuk ditindaklanjuti.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan rokok di tengah muatan dedak ini jadi kami akan koordinasikan ke Bea Cukai untuk proses selanjutnya," jelas Elim.

"Totalnya ada sekitar10 ribu bungkus rokok tanpa pita cukai, dan terduga pelaku mengaku membeli seluruh rokok tersebut senilai Rp 33 juta," sambungnya.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 29 ayat (1) Jo Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 sebagai perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.



Simak Video "Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten di Bali Diciduk, Amankan 28 Motor"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork