Polisi memeriksa Ahmad Dani (22), pengemudi mobil pikap Isuzu bernomor polisi P 9269 AF. Sebelumnya, pikap ini terlibat tabrakan dengan sepeda motor Honda Scoopy DK 4665 ZD. Tiga orang tewas dalam peristiwa yang terjadi di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk, Minggu (9/7/2023) malam itu.
Sejauh ini, Polres Jembrana belum mengambil kesimpulan, siapa pihak yang salah dalam kecelakaan maut tersebut. Namun demikian, Ahmad sementara masih ditahan.
"Untuk surat penahanan belum keluar, karena kami masih melakukan proses penyelidikan, serta keluarga korban saat ini juga belum dapat dimintai keterangan karena masih dalam suasana berduka," ungkap Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Ni Putu Meipin Ekayanti, saat ditemui detikBali, Senin (10/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meipin juga menjelaskan Ahmad seusai kejadian langsung diamankan selama 1x24 jam untuk menjalani proses pemeriksaan.
"Pengemudi mobil pikap yang sedang membawa muatan pakan ternak ini masih dalam penjagaan kami dan dimintai keterangan. Namun, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, pengemudi mobil pikap ini berada dalam posisi yang lemah karena kecelakaan terjadi dengan sepeda motor Honda Scoopy," papar Meipin.
Sejauh ini, Ahmad belum berstatus tersangka. Namun, lanjut Meipin, dari hasil pemeriksaan sementara, dia berpotensi menjadi tersangka.
"Meskipun dari hasil olah TKP serta saksi-saksi pengemudi pikap ini mengarah ke tersangka. Kami tetap melakukan proses sesuai prosedur, jadi masih melengkapi berkas lainnya sebelum penetapan tersangka," papar Meipin.
Ditanya soal kemungkinan kasus ini berakhir dengan jalan damai, Meipin menyebut polisi akan siap memfasilitasi jika memang ada upaya tersebut dari kedua belah pihak.
"Kami akan terus melanjutkan proses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku," tandas Meipin.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk memasuki Banjar Munduk, Desa Tuwed, Kecamatan Melayan, sekitar pukul 20.00 Wita, Minggu. Akibatnya, tiga orang meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk seorang balita berusia 4 tahun. Kecelakaan melibatkan mobil pikap dengan nomor polisi P 9269 AF dan sepeda motor Honda Scoopy DK 4665 ZD.
Pengendara motor Honda Scoopy, Putri Ayu Ningsih (19), tewas di lokasi dengan cedera kepala berat (CKB). Nasib serupa dialami dua orang yang dibonceng, yakni Salsa Bela Nurfitriana (20) dan Ni Komang Triyadewi Narayani (4). Mereka juga luka parah di kepala dan tewas di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara, pengemudi pikap, Ahmad Dani, tak mengalami cedera.
Meipin menjelaskan kecelakaan terjadi pada malam hari di jalan yang menanjak dengan kondisi gelap karena tanpa lampu penerangan jalan.
"Cuaca saat kejadian juga cerah. Namun, memang gelap karena minim pencahayaan," ungkap Meipin.
Kecelakaan bermula saat mobil pikap Isuzu bergerak dari arah barat ke timur (arah Gilimanuk ke Denpasar) dan mendahului kendaraan tak dikenal dan masuk ke jalur kanan.
"Sayangnya, pada saat yang bersamaan, dari arah berlawanan ada sepeda motor Honda Scoopy yang bergerak pada jalurnya sendiri, sehingga tabrakan tak terhindarkan," papar Meipin.
(hsa/gsp)