
Pikap Seruduk Motor-3 Orang Tewas, Ahmad Dani Terancam 6 Tahun Bui
Ahmad Dani (22) segera diadili setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Jumat (1/9/2023).
Ahmad Dani (22) segera diadili setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Jumat (1/9/2023).
Pengemudi minibus jenis Kijang Innova L 1466 CAD, Zainal Abidin (31), ditetapkan sebagai tersangka.
Lakalantas merenggut satu orang korban jiwa terjadi di Jalan Raya Udayana, jalur Denpasar-Gilimanuk Km 96-97.
Ahmad Dani (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang.